Putusan PN SURABAYA Nomor 3521/Pid.Sus/2019/PN Sby |
|
Nomor | 3521/Pid.Sus/2019/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Sosiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pujo Saksono, Mhbr Hakim Anggota Mashuri Effendie |
Panitera | Panitera Pengganti: Dias Suroyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa I HARI MULYONO Bin ICHSAN dan Terdakwa II MUSTOFA Bin TUKI tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?; 2. Menjatuhkan pidana kepada masing-masing Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) poket plastik kecil Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat kotor + 0,55 (nol koma lima puluh lima) gram beserta plastiknya dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 3521/Pid.Sus/2019/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 3521/Pid.Sus/2019/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4769 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 3521/Pid.Sus/2019/PN Sby
Statistik97