- Menyatakan terdakwa Muhamad Irwansyah Nasution alias Iwan Boxer tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan usaha penambangan tanpa izin, sebagaimana dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp150.000.000,00. (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah nota kontan paperline yang berisi catatan penjualan pasir tanggal 6 Desember 2019;
- 1 (satu) lembar kertas warna coklat yang berisi catatan penjualan pasir tanggal 5 Desember 2019 dan tanggal 6 Desember 2019;
- 1 (satu) buah faktur-bon-kontan yang berisi catatan pengangkutan dan penjualan 1 (satu) DT Colt Pasir tanggal 04 Desember 2019;
- 1 (satu) buah buku tulis berisikan catatan pengangkutan/penjualan pasir dari mulai tanggal 18 September 2019 sampai dengan tanggal 05 Desember 2019;
- 1 (satu) buah buku tulis merek YOU CAN DO IT berisikan catatan pengangkutan/penjualan pasir dari mulai tanggal 11 September 2019 sampai dengan tanggal 05 Nopember 2019;
- 1 (satu) buah buku tulis berisikan catatan daftar minyak masuk dari mulai tanggal 03 September 2019 sampai dengan tanggal 05 Desember 2019;
- 1 (satu) buah catatan nota yang berisikan pengeluaran uang untuk operator beko Ari dari mulai tanggal 29 September 2019 sampai dengan tanggal 05 Desember 2019;
- 1 (satu) buah catatan nota yang berisikan catatan pengangkutan pasir ke PT. SIS dari mulai tanggal 27 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 05 Desember 2019;
- 1 (satu) buah tas warna hitam merek Yin & Yang;
- 1 (satu) unit kalkulator merek CITIZEN SDC-868M;
- 1 (satu) buah pulpen merek Indomaret warna biru;
- 1 (satu) buah hekter merek SKYCO;
- 1 (satu) buah penggaris merek FROZEN FEVER
- 1 (satu) unit alat berat excavator Merek CAT Tipe 320D2 GC warna kuning;
- 1 (satu) buah kunci kontak merek CAT;
- 1 (satu) unit mobil dump truck tronton merek Mitsubishi Warna Biru Nomor Polisi BK 8244 DD bermuatan pasir;
- 1 (satu) buah kunci kontak merek Mitsubishi;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kenderaan Bermotor (STNK) Nomor Registrasi BK 8244 DD atas nama pemilik CV. KARYA AGUNG SEJATI alamat Jl. Perwira II Krakatau Ujung No. 115 Kec. Medan Timur Kota Medan;
- 1 (satu) buah Buku Kartu Uji Berkala Kenderaan Bermotor dengan Nomor Uji Berkala AB.01.042136.GW Nomor Kenderaan BK 8244 DD atas nama pemilik Kenderaan CV. Karya Agung Sejati;
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 240/Pid.B/LH/2020/PN Sim |
|
Nomor | 240/Pid.B/LH/2020/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abd. Hadi Nasution |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendrawan Nainggolan, Br Hakim Anggota Anggreana Elisabeth Roria Sormin |
Panitera | Panitera Pengganti: Dedy Anthony |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada saksi Eddi Suryadi alias Awi; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00. (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 273 K/Pid.Sus-LH/2022
Pertama : 240/Pid.B/LH/2020/PN Sim
Statistik28232