Putusan PT PONTIANAK Nomor 04 / PDT / 2011 / PT.PTK |
|
Nomor | 04 / PDT / 2011 / PT.PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 17 Februari 2011 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ida Bagus Ngurah Somya |
Hakim Anggota | T.h.tampubolon, Achmad Subaidi |
Panitera | Maringan Situngkir |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI SENDIRI :DALAM PROVISI :-----------------------------------------------------------------------------? Menolak Tuntutan Provisi Penggugat ;---------------------------------------------------DALAM EKSEPSI:-----------------------------------------------------------------------------? Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ;-----------------------------------DALAM POKOK PERKARA :---------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;-------------------------------------2. Menyatakan dan menetapkan bahwa Penggugat adalah Pemilik yang sah atas SHM No. 49/Melayu/1973 seluas + 2.290 M2 dahulu atas nama PR. ANIK BINTI H.ANWAR dan sekarang atas nama TJONG BU KIM, yang dahulu terletak di Jalan Kuala Kec.Melayu, Kec.Singkawang, Kab.Daerah Tk.II Sambas, dan..........dan sekarang disebut Jl. Ali Anyang RT.19/RW.IV Kel.Melayu, Kec.Singkawang Barat Kota Singkawang dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatasan dengan Djong Siu Djin ( dahulu ), sekarang Pagar Bangunan dan sebagian tanah Kosong ;- Sebelah Selatan berbatasan Tanah Negara, Sukiwan, Tjhen Tjin Hian, Tjhang Tjin Han ( dahulu ), sekarang Pagar Bangunan ; - Sebelah Barat berbatasan dengan Koperasi Kopra ( dahulu ), sekarang Tanah Negara dan Jalan Ali Anyang ; - Sebelah Timur berbatasan dengan jalan ( dahulu ), sekarang Rumah/bangunan; 3. Menyatakan dan menetapkan bahwa Surat Penunjukan No.921/AG-160 tertanggal 31 Agustus 1979 yang ditanda tangani oleh Tergugat VI (dahulu namanya) atas nama Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sambas di Singkawang oleh Sekretaris Wilayah/Daerah R.A.M. PANJIANOM seluas 32 x 50 M dan atau sekitar 1600 M2 dan Surat Keterangan Membangun Nomor : 45/XII/KETER/DPUD/1979 tanggal 15 Desember 1979 yang ditandatangani atas nama Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sambas oleh Sekretaris Wilayah/Daerah R.A.M PANJIANOM tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan yang mengikat ;-4. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII telah melakukan perbuatan melawan hukum ;------5. Menyatakan dan menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V membayar ganti rugi secara keseluruhan kepada Penggugat karena telah menggunakan tanah sengketa selama + 27 tahun sebesar 27 x Rp.15.000.000,- = Rp.405.000.000,- ;----------------------------------------------------6. Menyatakan dan menghukum bongkar paksa terhadap seluruh rumah tempat tinggal dan bangunan rumah toko yang berdiri tanpa terkecuali diatas SHM No.49/Melayu/1973 dahulu atas nama PR. ANIK BINTI H.ANWAR dan sekarang atas nama TJONG BU KIM, antara lain :-------------------------------------a...............a. Bangunan gudang penggergajian (dahulu) sekarang gudang kosong seluas + 500 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :-------------------------------------- Sebelah Utara berbatasan dengan Djong Siu Djin ;- Sebelah Selatan berbatasan dengan Bangunan Rumah ;- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Tjong Bui Kim ;- Sebelah Timur berbatasan dengan Bangunan Rumah ; b. Bangunan Rumah Toko seluas + 80 M2 ( 4 M x 20 M) yang terletak di Jl. Ali Anyang No. 72 RT.19/RW.IV Kel.Melayu Kec.Singkawang Barat Kota Singkawang (sekarang disewakan dengan nama Rumah Makan ?SIOMAY BANDUNG M. NATSIR) dengan batas-batas sebagai berikut :------------------ Sebelah Utara berbatasan dengan Bangunan Ruko ?LIU JUN MOBIL? ;- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Tjong Bu Kim ;- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Negara dan Jalan Ali Anyang ;- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Tjong Bui Kim ; c. Bangunan Rumah Toko (LIU JUN MOBIL) seluas + 80 M2 (4 x 20 M2) yang terletak di Jalan Ali Anyang No. 73 RT.19/RW.IV Kel.Melayu Kec.Singkawang Barat, Kota Singkawang (sekarang disewakan kepada LIU JUN MOBIL) dengan batas-batas sebagai berikut :--------------------------------- Sebelah Utara berbatasan dengan Bangunan Rumah/Garasi Los dan Jalan Gang ;- Sebelah Selatan berbatasan dengan Bangunan Ruko No.72 ;- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Negara dan Jalan Ali Anyang ;- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Tjong Bui Kim ; d. Bangunan Rumah/Garasi Los seluas + 56 M2 (4 x 14 M) yang terletak di Jalan Ali Anyang (Tanpa Nomor/Samping LIU JUN MOBIL) RT.19/RW.IV Kel.Melayu Kec.Singkawang Barat, Kota Singkawang dengan batas-batas sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Gang dan Pagar Bangunan ;- Sebelah.........- Sebelah Selatan berbatasan dengan Bangunan Ruko ?LIU JUN MOBIL? ;- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Negara dan Jalan Ali Anyang ;- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Tjong Bui Kim ; e. Bangunan Rumah Toko seluas 82,5 M2 ( 5 x 16,5 M2) yang terletak di Jalan Ali Anyang (Tanpa Nomor), RT.19/RW.IV Kel.Melayu Kec.Singkawang Barat, Kota Singkawang (sekarang beralih disewakan kepada CV. Mitra Mandiri) dengan batas-batas sebagai berikut :--------------------------------------- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Tjong Bui Kim ;- Sebelah Selatan berbatasan dengan Pagar Bangunan ;- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Negara dan Jalan Ali Anyang ;- Sebelah Timur berbatasan dengan Rumah Tempat Tinggal ; f. Bangunan Rumah Tempat Tinggal seluas + 48 M2 ( 8 M x 6 M) yang terletak di Jalan Ali Anyang (Tanpa Nomor), RT.19/RW.IV Kel.Melayu Kec. Singkawang Barat, Kota Singkawang dengan batas-batas sebagai berikut :----- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Tjong Bui Kim ;- Sebelah Selatan berbatasan dengan Pagar Bangunan Rumah ;- Sebelah Barat berbatasan dengan Bangunan Ruko (sekarang disewakan ke CV. Mitra Mandiri) ;- Sebelah Timur berbatasan/menempel langsung dengan Eks. Bangunan Kosong penggergajian ; g. Banguna Rumah tempat tinggal bentuk L, seluas + 48 M2 ( 4 x 12 M2) yang terletak Jalan Ali Anyang (Tanpa Nomor), RT.19/RW.IV Kel.Melayu Kec. Singkawang Barat, Kota Singkawang dengan batas-batas sebagai berikut :----- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Kosong ;- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Tjong Bui Kim dan Eks.Bangunan Gudang ;- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Tjong Bui Kim ;- Sebelah Timur berbatasan dengan Bangunan Rumah ;dan.............dan selanjutnya menyerahkan tanah sengketa tersebut diatas kepada Penggugat dalam keadaan kosong ;7. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ; --------------------------8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, serta Turut Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 18 Maret 2011 |
Tanggal Dibacakan | 18 Maret 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 04_/_PDT_/_2011_/_PT.PTK.zip
- Download PDF
- 04_/_PDT_/_2011_/_PT.PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 04 / PDT / 2011 / PT.PTK
Lainnya : 09/Pdt.G/2010/PN.SKW.
Statistik
Statistik
35
17