- Menyatakan Terdakwa HAIRUL ZAM ZAM Bin WAWAN HADI RIYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I? ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa HAIRUL ZAM ZAM Bin WAWAN HADI RIYANTO dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan, dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berup :
- 1 (satu) paket plastik kecil berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,16 gram dibungkus tissue warna putih di dalam satu bungkus sampoerna mild setelah pemeriksaan Labkrim berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan keristal warna putih dengan berat netto 0,1137 ;
- 1 (satu) unit handphone merk Iphone warna hitam dengan simcard Simpati Nomor 081214439581;
- 1 (satu) lembar uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1190/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 1190/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Soehartono. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Heri Soemantobr Hakim Anggota Dwiyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Erniwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas untuk negara ; |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1190/Pid.Sus/2018/PN_Jkt.Brt.zip
- Download PDF
- 1190/Pid.Sus/2018/PN_Jkt.Brt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 360/PID.SUS/2018/PT.DKI
Pertama : 1190/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Brt
Statistik325