- Menerima permintaan banding Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2016/PN Jap tanggal 31 Juli 2017yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidananya, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa DONNI MELKI MONIM, S.E tidak terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000.00,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlahRp.156.032.000.00,- (seratus lima puluh enam juta tiga puluh dua ribu rupiah), dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan supaya Terdakwa ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Surat Permintaan pembayaran Nomor :00014/466910/P/2013 Tanggal 22 Mei 2013 jumlah Pembayaran yang diminta sebesar Rp.515.730.000,00 (lima ratus lima belas juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) ditandatangani oleh Penguji SPP/Penerbit SPM SUTANTO, A.TD,S.E dan Pejabat Pembuat Komitmen Satker PLLAJ DONNI MELKI MONIM, S.E;
- Surat Permintaan pembayaran Nomor :00036/466910/P/2013 Tanggal 19 September 2013 Jumlah Pembayaran yang diminta sebesar Rp. 521.982.150,00 (lima ratus dua puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu seratus lima puluh rupiah) ditandatangani oleh Penguji SPP/Penerbit SPM SUTANTO, A.TD,S.E dan Pejabat Pembuat Komitmen Satker PLLAJ DONNI MELKI MONIM, S.E;
- Surat Permintaan pembayaran Nomor :00070/466910/P/2013 Tanggal 19 Desember 2013 Jumlah Pembayaran yang diminta sebesar Rp. 522.607.850,00 (lima ratus dua puluh dua juta enam ratus tujuh ribu delapan ratus lima puluh ribu rupiah) ditandatangani oleh Penguji SPP/ Penerbit SPM SUTANTO, A.TD,S.E dan Pejabat Pembuat Komitmen Satker PLLAJ DONNI MELKI MONIM, S.E;
- 12 (dua belas) Buku Laporan Muatan Bus Setasiun Damri Serui Bulan Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, Nopember, Desember tahun 2013;
- 1 (satu) Buah Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 044/PLLAJ-PAPUA/ 2013, tanggal 26 April 2013 antara Satuan Kerja Pengembangan Lalu lintas angkutan jalan Papua dengan Perum DAMRI setasiun Serui tentang Pekerjaan Pengadaan Jasa Pengoperasian Bus perintis di Serui Provinsi Papua;
- 1 (satu) buah Buku Laporan Kesiapan pelaksanaan Anggaran Satuan kerja Pengembangan Lalu Lintas angkutan Jalan Papua T.A 2013;
- 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 050/272/PHB-2013, tanggal 04 Februari 2013 tentang Pembentukan Tim Monitoring dan Evaluasi Tingkat Daerah Kegiatan Subsidi Operasi Bus Perintis Tahun Anggaran 2013;
- 1 (satu) Jepitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan Lampiran Tahap II Nomor : 245702C/063/111, tanggal 20 september 2013 melalui KPPN Jayapura sebesar Rp.506.322.685,00 (lima ratus enam juta tiga ratus dua puluh dua ribu enam ratus delapan puluh lima rupiah);
- 1 (satu) Jepitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan Lampiran Tahap I Nomor : 230957C/063/111, tanggal 24 April 2013 melalui KPPN Jayapura sebesar Rp.500.258.100,00 (lima ratus juta dua ratus lima puluh delapan ribu seratus rupiah);
- 1 (satu) Jepitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan Lampiran Tahap III Nomor : 883511G/063/111, tanggal 30 Desember 2013 melalui KPPN Jayapura sebesar Rp.506.929.615,00 (lima ratus enam juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus lima belas rupiah) Pembayaran Tahap Ketiga;
- 1 (satu) jepitan Laporan Monitoring Subsidi Operasi September, Oktober, Nopember, Desember Tahun Anggaran 2013 yang ditandatangani oleh
- 4 (empat) Jepitan Laporan Realisasi Operasional Bus Perintis Perum Damri Cabang Serui Bulan September, Oktober, Nopember, Desember Tahun Anggaran 2013, Bulan masing-masing bulan sebanyak 6 (enam) lembar yang ditanda tangani oleh Tim Monitoring dan Evaluasi Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Yapen MARTHEN LUTHER PARIARIBO, General Manager Perum Damri Setasiun Serui FELIX PRAWAR, S.H, Manager Usaha Perum Damri Setasiun Serui PETRUS ANDOY, S.E;
- 1 (satu) Lembar Laporan Biaya Operasional Bus Perintis Bulan September s/d Desember 2013 UPT Cabang Serui yang ditandatangani oleh Tim Monitoring dan Evaluasi Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Yapen MARTHEN LUTHER PARIARIBO, General Manager Perum Damri Setasiun Serui FELIX PRAWAR, S.H, Manager Usaha Perum Damri Setasiun Serui PETRUS ANDOY, S.E;
- 1 (satu) lembar Kwitansi/Bukti pembayaran tanggal 31 Desember 2013 yang menerima MARTHEN LUTHER PARIARIBO;
- 1 (satu) jepit Realisasi Operasi Bus Perintis Tahun Anggaran 2013 Cabang serui Bulan September, Oktober, Nopember, Desember Yang ditandatangani oleh Tim Monitoring dan Evaluasi Dinas Perhubungan Kab. Kepulauan Yapen MARTHEN LUTHER PARIARIBO, General Manager Perum Damri Setasiun Serui FELIX PRAWAR, S.H;
- 1 (satu) Lembar Laporan monitoring dan Evaluasi Pengoperasian Bus Perintis Tahun 2013 Perum Damri Cabang Serui yang ditandatangani oleh General Manager FELIX PRAWAR, S.H dan diketahui Kepala Desa Ariepi Sdr. SEPTINUS SEMBAI Bulan September, Oktober, Nopember, Desember;
- 1 (satu) Lembar Laporan monitoring dan Evaluasi Pengoperasian Bus Perintis Tahun 2013 Perum Damri Cabang Serui yang ditandatangani oleh General Manager FELIX PRAWAR, S.H dan diketahui Kepala Desa Wadapi Sdr. NATANIEL WAINARIBABA Bulan September, Oktober, Nopember, Desember;
- 1 (satu) Lembar Laporan monitoring dan Evaluasi Pengoperasian Bus Perintis Tahun 2013 Perum Damri Cabang Serui yang ditandatangani
- 1 (satu) Lembar Laporan monitoring dan Evaluasi Pengoperasian Bus Perintis Tahun 2013 Perum Damri Cabang Serui yang ditandatangani oleh General Manager FELIX PRAWAR, S.H dan diketahui Kepala Desa Randawaya Sdr. JUSTUS MANSAI Bulan September, Oktober, Nopember, Desember;
- 1 (satu) jepit Monitoring Keperintisan angkutan jalan Tahun Anggaran 2013 yang ditandangani oleh General manager Sdr. FELIX PRAWAR, S.H;
- 1 (satu) jepitan Laporan Monitoring Subsidi Operasi Mei, Juni, Juli, Agustus Tahun Anggaran 2013 Yang ditandatangani oleh General Manager Perum DAMRI Setasiun Serui FELIX PRAWAR, S.H;
- 4 (empat) Jepitan Laporan Realisasi Operasional Bus Perintis Perum Damri Cabang Serui Bulan Mei, Juni, Juli, Agustus Tahun Anggaran 2013, Bulan Masing-masing bulan sebanyak 6 (enam) lembar yang ditandatangani oleh Tim Monitoring dan Evaluasi Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Yapen MARTHEN LUTHER PARIARIBO, General Manager Perum Damri Setasiun Serui FELIX PRAWAR, SH , Manager Usaha Perum Damri Setasiun Serui PETRUS ANDOY, S.E;
- 5 (Lima) lembar Kwitansi/Bukti pembayaran Tanggal 30 April 2013 Yang menerima MARTHEN LUTHER PARIARIBO;
- 1 (satu) jepit Realisasi Operasi Bus perintis Tahun anggaran 2013 Cabang Serui Bulan Mei, Juni, Juli, Agustus Yang ditandatangani oleh Tim Monitoring dan Evaluasi Dinas Perhubungan Kab. Kepulauan Yapen MARTHEN LUTHER PARIARIBO, General Manager Perum Damri Setasiun Serui FELIX PRAWAR, SH;
- 1 (satu) Lembar Laporan monitoring dan Evaluasi Pengoperasian Bus Perintis Tahun 2013 Perum Damri Cabang Serui yang ditandatangani oleh General Manager FELIX PRAWAR, S.H dan diketahui Kepala Desa Ariepi Sdr. SEPTINUS SEMBAI Bulan Mei , Juni, Juli, Agustus;
- 1 (satu) Lembar Laporan monitoring dan Evaluasi Pengoperasian Bus Perintis Tahun 2013 Perum Damri Cabang Serui yang ditandatangani oleh General Manager FELIX PRAWAR, S.H dan diketahui Kepala Desa Wadapi Sdr. NATANIEL WAINARIBABA Bulan Mei, Juni, Juli, Agustus;
- 1 (satu) Lembar Laporan monitoring dan Evaluasi Pengoperasian Bus Perintis Tahun 2013 Perum Damri Cabang Serui yang ditandatangani oleh General Manager FELIX PRAWAR, S.H dan diketahui Kepala Desa Mariarotu Sdr. MARTINUS AISOKI Bulan Mei, Juni, Juli, Agustus;
- 1 (satu) Lembar Laporan monitoring dan Evaluasi Pengoperasian Bus Perintis Tahun 2013 Perum Damri Cabang Serui yang ditandatangani oleh General Manager FELIX PRAWAR, S.H dan diketahui Kepala Desa Randawaya Sdr. JUSTUS MANSAI Bulan Mei, Juni, Juli, Agustus;
- 1 (satu) jepitan Laporan Monitoring Subsidi Operasi Januari, Februari, Maret, April Tahun Anggaran 2013 Yang ditandatangani oleh General Manager Perum DAMRI Setasiun Serui FELIX PRAWAR, S.H;
- 1 (satu) jepit Monitoring Keperintisan angkutan jalan Tahun Anggaran 2013 yang ditandangani oleh General manager Sdr. FELIX PRAWAR, S.H;
- 4 (empat) Jepitan Laporan Realisasi Operasional Bus Perintis Perum Damri Cabang Serui Bulan Januari, Februari, Maret, April Tahun Anggaran 2013, Bulan Masing-masing bulan sebanyak 6 (enam) lembar yang ditanda tangani oleh Tim Monitoring dan Evaluasi Dinas Perhubungan Kab. Kepulauan Yapen MARTHEN LUTHER PARIARIBO, General Manager Perum Damri Setasiun Serui FELIX PRAWAR, SH, Manager Usaha Perum Damri Setasiun Serui PETRUS ANDOY, S.E.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.10.000,00.- (sepuluh ribu rupiah);
Putusan PT JAYAPURA Nomor 9/PID.SUS-TPK/2018/PT JAP |
|
Nomor | 9/PID.SUS-TPK/2018/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Made Suraatmaja |
Hakim Anggota | Supriyono, Brpetrus Paulus Maturbongs |
Panitera | Chimson Loinenak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
MENGADILI: General Manager Perum DAMRI Setasiun Serui FELIX PRAWAR, S.H; oleh General Manager FELIX PRAWAR, S.H dan diketahui Kepala Desa Mariarotu Sdr. MARTINUS AISOKI Bulan September, Oktober, Nopember, Desember; Tetap terlampir dalam berkas perkara untuk dipergunakan dalam perkara FELIX PRAWAR, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 19 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 19 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/PID.SUS-TPK/2018/PT_JAP.zip
- Download PDF
- 9/PID.SUS-TPK/2018/PT_JAP.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1333 K/Pid.Sus/2019
Banding : 9/Pid.Sus-TPK/2018/PT.JAP
Statistik8931