Putusan PN SURABAYA Nomor 2285/Pid.B/2016/PN.Sby |
|
Nomor | 2285/Pid.B/2016/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Maxi Sigarlaki |
Panitera | Wenny Rosalina Anas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa, OKTAVANUS KATILI sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Fiducia??? 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 10 (sepuluh) bulan, dan denda sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan barang bukti berupa: 1) Copy Legalisir 1 (satu) lembar Surat Pengajuan Kredit nomor 0044/SPK/SBK/W-03/IX/12 tanggal 07 September 2012 atas nama OKTAVANUS KATILI;2) Copy Legalisir 1 (satu) lembar Surat Pengajuan Kredit nomor 0043/SPK/SBK/W-03/IX/12 tanggal 07 September 2012 atas nama PT BERKAT MARISA;3) Copy Legalisir Memorandum No. 1721/MBK/SBK-W03/12 tanggal 7 September 2012 dari Sentra Bisnis Komersial;4) Copy Legalisir 1 (satu) bundel Berita Acara Penilaian (BAP) dari Kantor jasa Penilai Publik (KJPP) AMA & rekan nomor 037/LAP-PA/AMAR/PS/III/2011 tanggal 29 Maret 2012, perihal Penilaian Properti PT BERKAT MARISA; 5) Copy Legalisir dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kantor Jasa Penlai Publik (KJPP) TEGUH HERMAWAN, YUSUF & Rekan nomor SPPA : 02572/DTDEB/CAMS/0943/2012 tanggal 09 Oktober 2012;6) Copy Legalisir Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kantor Jasa Penlai Publik (KJPP) AYON SUHERMAN& Rekan nomor: 303/ASR-SBY/BCA-SME/TS/III/2013tanggal 23 Maret 2013;7) Copy Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Berkat Marisa yaitu Akta No. 33 tanggal 23 Oktober 2008 yang dikeluarkan oleh Notaris Gunawan Budiarto, SH, di Gorontalo;8) Copy Legalisir Akte Pendirian perusahaan yang dikeluarkan oleh Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: C-05245 HT.01.01.TH.2006. Domisili dari perusahaan PT. Berkat Marisa di Gorontalo sesuai dengan akta pendirian perusahaan;9) Copy Legalisir Akta Perseroan Terbatas PT BERKAT MARISA nomor 49, tanggal 21 Januari 2006 yang dikeluarkan oleh Notaris Hasna Mokoginta, SH di Gorontalo; 10) Copy Legalisir Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) nomor 0704/KPPT/IZ/PK/XI/2009 dan Copy Legesalisir Tanda Daftar Perusahaan Persetoan Terbatas (TDP) nomor 320114500396;11) Copy Legalisir Completion Report Proyek Pembangunan Storage Tank Minyak Goreng Curah PT. Berkat Marisa yang dibuat oleh PT. Dian Andilta Utama (Consultant Management);12) Copy Legalisir Surat Bank Mandiri Commercial Banking Center Makassar Nomor : CBC.MKS/SPPK/164/2009 tanggal 24 November 2009 perihal Surat Penawaran Pemberian Kredit atas nama PT. Berkat Marisa (SPPK);13) FC surat Bank Mandiri Commercial Banking Center Makassar Nomor: CBC.MKS/SPPK-137/2011 tanggal 15 November 2011 perihal Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK);14) Copy Legalisir dokumen daftar Customer PT. Berkat Marisa;15) Copy Legalisirlaporan auditor independen atas laporan keuangan PT. Berkat Marisa untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2010 dan 2009, nomor LAI ??? 203611 tanggal 20 Juni 2011 oleh Drs. HENRY & SUGENG (Registered Public Accountants Tax and Management Consultans);16) Copy Legalisir laporan auditor independen atas laporan keuangan PT. Berkat marisa untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2011, nomor : 093/LA/BV/VI/2012 tanggal 26 Juni 2012 oleh Kantor Akuntan Publik Drs. BENNY & VETO;17) Copy Legalisir Laporan Keuangan PT. Berkat Marisa bulan Juni 2012;18) Copy Legalisir invoice ISOTANK PT. Galuh Protank Logistics nomor TP/1203/001 tanggal 5 Maret 2012, TP/1205/002 tanggal 2 Mei 2012, TP/1206/003 tanggal 5 Juni 2012;19) Copy Legalisir surat dari PT. Salim Ivomas Pratama nomor Ref : 95/SH/AMR/L/SIMP/0101 tanggal 4 Oktober 2011 kepada PT. Berkat Marisa perihal Support Distribusi Minyak Goreng Area Provinsi Palu;20) Copy Legalisir Memo Pengolahan Kredit nomor MPK : 0735/MO/SKW-W03/2012 tanggal 11 Oktober 2012;21) Surat Persetujuan Pemberian Kredit (SPPK) Nomor: 2168/SPPK/8290/2012 tanggal 08 November 2012 dengan debitur atas nama Saudara PT BERKAT MARISA;22) Surat Pemberitahuan Kredit (SPPK) Nomor: 2167/SPPK/8290/2012 tanggal 08 November 2012 dengan debitur atas nama Saudara OKTAVANUS KATILI;23) Akta Perjanjian Kredit (PK) nomor 149 tanggal 30 November 2012 yang dibuat dihadapan Notaris Gunawan Budiarto SH beralamat di jalan Prof. Dr. Aloei Saboe Nomor 10, Gorontalo; -24) Copy Legalisir Akta Perjanjian Kredit (PK) nomor 150 tanggal 30 November 2012 yang dibuat dihadapan Notaris Gunawan Budiarto SH beralamat di jalan Prof. Dr. Aloei Saboe Nomor 10, Gorontalo;25) Copy Legalisir Akta Jaminan Fidusia nomor 151 tanggal 30 November 2012 yang dibuat Notaris Gunawan Budiarto, SH berkedudukan di Gorontalo;26) Copy Legalisir Akta Jaminan Fidusia nomor 152 tanggal 30 November 2012 yang dibuat Notaris Gunawan Budiarto, SH berkedudukan di Gorontalo;27) Copy Legalisir Akta Jaminan Fidusia nomor 153 tanggal 30 November 2012 yang dibuat Notaris Gunawan Budiarto, SH berkedudukan di Gorontalo;28) Copy Legalisir Akta Jaminan Fidusia nomor 154 tanggal 30 November 2012 yang dibuat Notaris Gunawan Budiarto, SH berkedudukan di Gorontalo;29) Copy Legalisir Akta Jaminan Fidusia nomor 155 tanggal 30 November 2012 yang dibuat Notaris Gunawan Budiarto, SH berkedudukan di Gorontalo;30) Copy Legalisir Surat pernyataan bermaterai lampiran Delivery Order nomor I.Bm/01 yang ditandatangani oleh Oktavanus Katili tanggal 19 September 2012 ; 31) Copy Legalisir Surat pernyataan bermaterai lampiran Jaminan Piutang yang ditandatangani oleh Oktavanus Katili tanggal 22 November 2012; 32) Copy Legalisir Invoice PT GALUH PROTANK LOGISTICS Nomor : TP/1203/001 tanggal 5 Maret 2012; 33) Copy Legalisir Invoice PT GALUH PROTANK LOGISTICS Nomor : TP/1205/002 tanggal 2 Mei 2012; 34) Copy Legalisir Invoice PT GALUH PROTANK LOGISTICS Nomor : TP/1206/003 tanggal 5 Juni 2012; 35) Copy Legalisir Serifikat Jaminan Fidusia Nomor: W26.00008324.AH.05.01 TAHUN 2014 tanggal 27 Maret 2014 dengan objek Jaminan Fidusia sesuai yang tertuang dalam Akta nomor 151 tanggal 30 November 2012 yang dibuat Notaris Gunawan Budiarto, SH berkedudukan di Gorontalo;36) Copy Legalisir Serifikat Jaminan Fidusia Nomor: W26.001274.AH.05.01 TAHUN 2013 tanggal 18 April 2013 dengan objek Jaminan Fidusia sesuai yang tertuang dalam Akta nomor 152 tanggal 30 November 2012 yang dibuat Notaris Gunawan Budiarto, SH berkedudukan di Gorontalo;37) Copy Legalisir Serifikat Jaminan Fidusia Nomor: W26.001275.AH.05.01 TAHUN 2013 tanggal 18 April 2013 dengan objek Jaminan Fidusia sesuai yang tertuang dalam Akta nomor 153 tanggal 30 November 2012 yang dibuat Notaris Gunawan Budiarto, SH berkedudukan di Gorontalo;38) Copy Legalisir Serifikat Jaminan Fidusia Nomor: W26.001276.AH.05.01 TAHUN 2013 tanggal 18 April 2013, dengan objek Jaminan Fidusia sesuai yang tertuang dalam Akta nomor 154 tanggal 30 November 2012 yang dibuat Notaris Gunawan Budiarto, SH berkedudukan di Gorontalo;39) Copy Legalisir Serifikat Jaminan Fidusia Nomor: W26.00008325.AH.05.01 TAHUN 2014 tanggal 27 Maret 2014, dengan objek Jaminan Fidusia sesuai yang tertuang dalam Akta nomor 155 tanggal 30 November 2012 yang dibuat Notaris Gunawan Budiarto, SH berkedudukan di Gorontalo;40) Copy Legalisir Surat Pengajuan Kredit (Perpanjangan) tersebut dilakukan berdasarkan Surat Pengajuan kredit Nomor: 0172/SPK/SBK/W-03/IX/13 tanggal 25 September 2013 atas nama PT BERKAT MARISA;41) Copy Legalisir Surat Pengajuan Kredit (Perpanjangan) berdasarkan Surat Pengajuan kredit Nomor:0173/SPK/SBK/W-03/IX/13 tanggal 25 September 2013 atas nama OKTAVANUS KATILI;42) Copy Legalisir dokumen Perubahan Perjanjian Kredit nomor 4009/PPK/8290/2013 tanggal 27 November 2013, dengan debitur PT BERKAT MARISA;43) Copy Legalisir Dokumen perubahan Perjanjian Kredit nomor 4008/PPK/8290/2013 tanggal 27 November 2013, dengan debitur OKTAVANUS KATILI;44) Copy Legalisir laporan Appraisal (penilaian) di Palu yakni nomor 032/LP/HU-SBY/I/2015 yang dibuat tanggal 26 Januari 2015 oleh KJPP HARI UTOMO;45) Copy Legalisir laporan Appraisal (penilaian) yakni nomor 086/LP-BCA/HU-SBY/II/2015 yang dibuat tanggal 9 Februari 2015 oleh KJPP HARI UTOMO;46) Copy Legalisir Bukti Setoran BCA senilai Rp 908.212.100,- (sembilan ratus delapan juta dua ratus dua belas ribu seratus rupiah) dengan penerima PT Salim Ivomas Pratama, tanggal 16 Agustus 2013. Beserta lampiran sales order (surat jalan); 47) Copy Legalisir Bukti Setoran BCA senilai Rp 818.222.920,- (delapan ratus delapan belas juta dua ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) dengan penerima PT Salim Ivomas Pratama, tanggal 19 Agustus 2013. Beserta lampiran sales order (surat jalan); 48) Copy Legalisir Bukti Setoran BCA senilai Rp 878.101.200,- (delapan ratus delapan juta seratus satu ribu dua ratus rupiah) dengan penerima PT Salim Ivomas Pratama, tanggal tanggal 21 Agustus 2013. Beserta lampiran sales order (surat jalan); 49) Copy Legalisir Bukti Setoran BCA senilai Rp 950.700.222,- (sembilan ratus lima puluh juta tujuh ratus ribu dua ratus dua puluh dua rupiah) dengan penerima PT Salim Ivomas Pratama, tanggal tanggal 09 September 2013. Beserta lampiran sales order (surat jalan);50) Copy Legalisir Laporan piutang bermaterai PT BERKAT MARISA yang ditandatangani oleh OKTAVANUS KATILI tanggal 6 Mei 2014; 51) Copy Legalisir Laporan persediaan barang bermaterai yang ditandatangani oleh Oktavanus Katili tanggal 6 Mei 2014; 52) Rekap transaksi pembayaran kredit, dengan debitor atas nama PT BERKAT MARISA;53) Rekap transaksi pembayaran kredit, dengan debitor atas nama OKTAVANUS KATILI;54) Copy Legalisir Instruksi Reasialisasi Keputusan Atas PK No 149; 55) Copy Legalisir Instruksi Reasialisasi Keputusan Atas PK No 150; 56) Copy Legalisir Surat Kuasa bermaterai yang ditanda tangani Oktavanus Katili tanggal 30 November 2012; 57) Copy Legalisir Surat Instruksi Pemindahan Dana yang ditandatangani oleh Oktavanus Katili tanggal 30 November 2012. TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA4. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000.- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1985 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 2285/Pid.B/2016/PN.Sby
Statistik12034