- Menyatakan Terdakwa I SJOEKOER DJOJO dan Terdakwa II YUSUF MOELJONO DJOJO tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;
- Memulihkan hak-hak Para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Fotokopi legalisir Akta Pendirian PT. Bina Mobira Raya Nomor 12 tanggal 22 Oktober 1990;
- Fotokopi legaslisir Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 14 tanggal 11 Mei 2016;
- Fotokopi legalisir Akta Ikatan Jual Beli Nomor 29 tanggal 27 Oktober 1977 antara FADJAR SUGITO selaku Penjual dan KHRISNAYANA selaku Pembeli;
- Fotokopi legalisir Akta Surat Kuasa Nomor 30 tanggal 27 Oktober 1977 antara FADJAR SUGITO selaku Pemberi Kuasa kepada PT. Semoga Raya;
- Fotokopi 1 (satu) bendel Serah Terima Dokumen, berupa Akta-Akta Jual Beli Bangunan;
- Fotokopi legalisir Putusan Perkara No. 583/Pdt.G/PN.Sby tanggal 24 Desember 1996;
- Fotokopi legalisir Putusan Perkara No. 859/Pdt/1997 PT.Sby tanggal 8 Juli 1998;
- Fotokopi legalisir Putusan Kasasi Perkara No. 1104 K/Pdt/1999 tanggal 11 Mei 2001;
- Fotokopi legalisir Putusan Perkara No. 413 PK/Pdt/2011 tanggal 24 Oktober 2011;
- Fotokopi legalisir Penetapan Nomor : 72/EKS/2018/PN. Sby jo. Nomor : 258/Pdt.G/2018/PN.Sby tanggal 5 Oktober 2018;
- Fotokopi legalisir Salinan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 258/Pdt.G/2018/PN.Sby tanggal 12 Juli 2018;
- Fotokopi legalisir gugatan perlawanan terhadap permohonan eksekusi perkara Nomor 72/EKS/2018/PN.Sby jo. Nomor 258/Pdt.G/2018/PN.Sby tanggal 8 November 2018;
- Penetapan Nomor 1580/Pdt.P/19993/PN.Sby tanggal 20 September 1993;
- Proses perbal lisan Nomor : W10.Csba.HT-1188/17/Cur/II/1993/Sby tanggal 14 Oktober 1993;
- Lembar Berita Acara Negara RI pada hari Selasa tanggal 8 Februari 1994 (dari Sjoekoer Djojo);
Putusan PN SURABAYA Nomor 2218/Pid.B/2019/PN Sby |
|
Nomor | 2218/Pid.B/2019/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Purwadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mashuri Effendie, Br Hakim Anggota I Wayan Sosiawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Slamet Suripta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
Tetap terlampir dalam berkas perkara; Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2218/Pid.B/2019/PN Sby
Statistik13444