Putusan PTA SURABAYA Nomor 49/Pdt.G/2019/PTA.Sby |
|
Nomor | 49/Pdt.G/2019/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra.hj. Ummi Salam |
Hakim Anggota | Dra. Hj. Marwiyah, H. Masruri Syuhadak |
Panitera | Diana Kholidah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | - Menyatakan bahwa permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Kraksaan nomor 1023/Pdt.G/2017/PA.Krs tanggal 8 November 2018 bertepatan dengan tanggal 30 Safar 1440 Hijriyah dengan memperbaiki amar putusan sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :Dalam Konpensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan bahwa harta berupa:2.1. Sebidang tanah yang terletak di Kabupaten Probolinggo, Sertifikat Hak Milik nomor 127, luas 5.205 m2 atas nama Terbanding dengan batas-batas sebagai berikut :Utara : Selokan/Saluran Irigasi;Timur : Tanah milik Pr, P. S, M dan TrSelatan : Tanah milik Penggugat dan Tergugat;Barat : Tanah milik N;2.2. Sebidang tanah yang terletak di Kabupaten Probolinggo, sertifikat hak milik nomor 130, luas 3.585 m2 atas nama Terbanding dengan batas-batas sebagai berikut :Utara : Tanah milik P. N;Timur : Tanah milik S;Selatan : Tanah milik P. M;Barat : Tanah milik P. M;2.3. Sebidang tanah terletak di Kabupaten Probolinggo tercatat dalam buku C Desa nomor 129, persil 11, Blok Aroah, Kelas S 6 luas 4.680 m2 atas nama M. S yang dibeli dari M A. berdasarkan akta jual beli nomor 119/BSK/XI/1993, dengan batas-batas sebagai berikut :Utara : Sawah H. S.;Timur : Sungai;Selatan : Tanah Kas Desa;Barat : Tanah Kas Desa;2.4. Sebidang tanah terletak di Kabupaten Probolinggo tercatat dalam buku C desa nomor 283, persil 15, Blok S5 luas 4.950 m2 atas nama Terbanding yang dibeli dari T berdasarkan akta jual beli nomor 130/BSK/V/2002 dengan batas-batas sebagai berikut :Utara : Tanah sawah T Cs;Timur : Selokan/irigasi;Selatan : Tanah sawah M;Barat : Selokan/Irigasi;2.5. Sebidang tanah terletak di Kabupaten Probolinggo, tercatat dalam buku C desa nomor 37, persil 7 a, kelas Desa S II, luas 8.930 m2 atas nama TERBANDING yang dibeli dari J. Cs berdasarkan akta jual beli nomor 54/2015 dengan batas-batas sebagai berikut :Utara : Tanah darat milik I. Cs dan Sungai;Timur : Jalan Desa;Selatan : Tanah sawah milik T;Barat : Sungai;2.6. Tanah pekarangan disamping tanah SHM an. PEMBANDING isteri TERBANDING dengan luas 80 m2 atas nama TERBANDING dengan batas-batas sebagai berikut :Utara : Jalan Desa;Timur : Irigasi;Selatan : S;Barat : P. J;2.7. Sebuah rumah yang berada di,Kabupaten Probolinggo, luas 208 m2 berdiri di atas tanah milik Tergugat dengan batas-batas sebagai berikut :Utara : Jalan Desa;Timur : Jalan Kecamatan;Selatan : Sarang burung;Barat : Selep Padi;2.8. Selep Padi yang berada di Kabupaten Probolinggo luas 175 m2 berdiri di atas tanah milik Tergugat dengan batas-batas sebagai berikut :Utara : Jalan Desa;Timur : Sarang burung, Rumah Penggugat dan Tergugat;Selatan : Tanah P. S;Barat : P. J;2.9. Sarang Burung Walet yang berada di Kabupaten Probolinggo, luas 60 m2, berdiri di atas tanah milik Tergugat dengan batas-batas sebagai berikut :Utara : Rumah Penggugat dan Tergugat;Timur : Jalan Kecamatan;Selatan : S;Barat : Selep Padi milik Penggugat dan Tergugat;2.10. Gadai tanah milik Suki alias P. N (saudara kandung Penggugat) yang terletak di Kabupaten Probolinggo dengan uang gadai sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan sekarang tanah tersebut dalam penguasaan Tergugat;2.11. Barang bergerak berupa perabot rumah tangga yaitu TV merek Samsung LED 40 inc dan kursi sofa;Adalah HARTA BERSAMA antara Penggugat dan Tergugat;3. Menetapkan bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat dari harta bersama tersebut dalam dictum 2.1 sampai 2.10 dengan pembagian (seperdua) bagian menjadi hak Penggugat dan (seperdua) bagian menjadi hak Tergugat;4. Menghukum Tergugat atau siapapun juga yang memperoleh hak dari padanya atas sebagian atau seluruhnya yang merupakan harta bersama tersebut agar segera menyerahkan bagian yang menjadi hak Penggugat kepada Penggugat dan bagian yang menjadi hak Tergugat kepada Tergugat dengan tanpa syarat dan bilamana perlu dengan bantuan aparat kepolisian atau aparat Negara lainnya, dan apabila tidak dapat diserahkan secara natura dan sukarela, maka dilelang melalui Kantor lelang Negara dan hasilnya dibagi dua sesuai dengan bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat. 5. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Dalam Rekonpensi. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;Dalam Konpensi dan Rekonpensi.- Membebankan kepada Penggugat biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp. 5.126.000,- (lima juta seratus dua puluh enam ribu rupiah) dan membebankan kepada Tergugat biaya pemanggilan para pihak untuk mediasi sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49/Pdt.G/2019/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 49/Pdt.G/2019/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 49/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Pertama : 1023/Pdt.G/2017/PA.Krs
Statistik3622