- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan harta-harta sebagaimana tersebut di bawah ini berupa:
- Sebidang tanah pekarangan seluas 244 M2 terletak di Dusun Madya, RT 012 RW 003, Desa Kempo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Parit / PLN;
- Sebelah Timur : Tanah H. Mustamin;
- Sebelah Selatan : Tanah H. Mustamin;
- Sebelah Barat : Tanah Rifaid / Edi Candra;
- Sebidang tanah tegalan seluas 10.000 M2 dari total luas 14.867 M2 sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1698 atas nama Iis Sholihat terletak di So Tompo masuk watasan Desa Tolokalo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Negara (TN)/Garapan Edi Candra;
- Sebelah Timur : Jalan Ekonomi;
- Sebelah Selatan : Jalan Ekonomi;
- Sebelah Barat : Jalan Raya Lintas Dompu - Calabai;
- Satu unit kendaraan roda empat berupa mobil penumpang merk Suzuki Ertiga dengan Nomor Polisi DK 1803 PC;
- Satu unit kendaraan roda empat berupa mobil Pick Up merk Suzuki, Nomor Polisi B 9034 SAC;
- Menetapkan bagian Penggugat sebesar 40% dan bagian Tergugat sebesar 60% dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 (dua);
- Menghukum Penggugat dan Tergugat dan/atau siapa saja yang menguasai objek harta bersama pada diktum angka angka 2 (dua) (2.1 sampai dengan 2.4) untuk melakukan pembagian harta bersama kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan porsi bagian masing-masing, yang apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dijual lelang dan hasilnya dibagi sesuai dengan porsi bagian masing-masing sebagaimana tersebut pada diktum angka 3 (tiga);
- Tidak menerima gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan harta berupa pondasi dan dinding rumah seluas 161,15 M2 di atas tanah milik orang tua Tergugat seluas 1.000 M2 terletak di Jalan baru Dusun Kalate Desa Kempo Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Jalan Baru Dusun Kalate;
- Sebelah Timur : Tanah Sahbudin;
- Sebelah Selatan : Tanah M. Ali Yasin;
- Sebelah Barat : Tanah Syamsuddin/Ahli Warisnya;
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing mendapatkan (seperdua) bagian atas harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 (dua);
- Menghukum Penggugat dan Tergugat dan/atau siapa saja yang menguasai objek harta bersama pada diktum angka 2 (dua) untuk melakukan pembagian harta bersama kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan porsi bagian masing-masing, yang apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dijual lelang dan hasilnya dibagi sesuai dengan porsi bagian masing-masing sebagaimana tersebut pada diktum angka 3 (tiga);
- Tidak menerima gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.186.000,00 (tiga juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah) dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
Putusan PA DOMPU Nomor 439/Pdt.G/2019/PA.Dp |
|
Nomor | 439/Pdt.G/2019/PA.Dp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PA DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Harisman |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Huda Lukoni, hakim Anggota 2: Syahirul Alim |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdurahman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Konvensi adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; Dalam Rekonvensi adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 31 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 31 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 439/Pdt.G/2019/PA.Dp.zip
- Download PDF
- 439/Pdt.G/2019/PA.Dp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 13/Pdt.G/2020/PTA.Mtr
Pertama : 439/Pdt.G/2019/PA.Dp
Statistik5324