- Menyatakan Menyatakan terdakwa I SAHRI MANIK Als NGALI bin SAHIDUN MANIK dan terdakwa II MUHAMMAD ABDUL SHATAR Als MAMEK bin Alm RUSDI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan ???bersama-sama melakukan penyalahguna Narkotika Golongan I jenis shabu dan tanaman ganja??? sebagaimana dalam dakwaan lebih Subsidiair Penuntut
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Sahri Als Ngali Bin Sahidum Manik dengan pidana Penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan Terdakwa II Muhammad Abd Shatar Als Mamek Bin Alm Rusdi dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan parab Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket Narkotika Golongan Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik transparan les merah ;
- 1 (satu) paket Narkotika golongan I jenis tanaman Ganja yang dibungkus dengan menggunakan kertas pembungkus nasi warna cokelat ;
- 1 (satu) buah jaket baju warna merah merk W yang bertuliskan Aceh Singkil;
- 1 (satu) buah alat hisap sabu / bong ;
- 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam ;
- 1 (satu) unit HP merk I- CHERRY warna silver ;
- 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
Putusan PN SINGKEL Nomor 17/Pid.Sus/2020/PN Skl |
|
Nomor | 17/Pid.Sus/2020/PN Skl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKEL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal H. Hamzah Sulaiman |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal H. Hamzah Sulaiman |
Panitera | Panitera Pengganti: Yasir Al Manar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I dirampas untuk dimusnahkan dikembalikan kepada yang berhak melalui para terdakwa ; dikembalikan kepada terdakwa I SAHRI MANIK bin Alm SAHIDUN MANIK 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing sejumlah Rp 3.000,- (Dua Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pid.Sus/2020/PN Skl
Statistik4615