Putusan MS PROP NAD Nomor 17/Pdt.G/2014/MS-Aceh |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2014/MS-Aceh |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | perceraiancerai gugat |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MS PROP NAD |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Hafidhah Ibrahim |
Hakim Anggota | H. Firdaus Hm, Dra. Hj. Rosmawardani |
Panitera | Humaidah |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I? Menerima permohonan banding Pembanding ;? Memperbaiki putusan Mahkamah Syar?iyah Bireuen Nomor 171/Pdt.G/2013/MS-Bir tanggal 25 Nopember 2013 M bertepatan dengan tanggal 21 Muharram 1435 H. sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut ;1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (PEMBANDING) ;3. Menetapkan 3 (tiga) orang anak masing-masing bernama ANAK 1 (laki-laki) umur 8 (delapan) tahun, ANAK 2 (laki-laki) umur 5 tahun dan ANAK 3 (perempuan) umur 4 tahun berada dibawah asuhan/hadhanah Penggugat ;4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan ketiga orang anak sebagaimana tersebut pada angka 3 amar putusan diatas kepada Penggugat ;5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat ;5.1. Nafkah, kiswah dan maskan selama masa iddah sebanyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;5.2. Nafkah 3 (tiga) orang anak minimal sebanyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), setiap bulan sejak putusan ini dijatuhkan sampai ketiga orang anak tersebut dewasa atau mandiri ;6. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Syar?iyah Bireuen untuk menyampaikan sehelai Salinan Putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada PPN/KUA, Kecamatan Jangka dan PPN/KUA Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;7. Menolak gugatan Penggugat selebihnya ;8. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebanyak Rp. 321.000 (tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah) ;? Membebankan Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sebanyak Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 3 April 2014 |
Tanggal Dibacakan | 3 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pdt.G/2014/MS-Aceh.zip
- Download PDF
- 17/Pdt.G/2014/MS-Aceh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 65 K/Ag/2015
Banding : 017/ Pdt.G/2014/MS.Aceh
Statistik1913