- Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa tersebut;
- Merobah Putusan Pengadilan Negeri Padang tanggal 19 Juli 2017 Nomor 190/Pid.Sus/2017/PN Pdg, sekedar tentang status barang bukti sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa WIDHARTA DEVRI Pgl.DAVIT telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Permufakatan jahat tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram???;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa WIDHARTA DEVRI Pgl.DAVIT dengan pidana selama 11 (sebelas) tahun dan denda sebesar Rp.1,000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan ;
- Memerintahkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil merek Nissan Extrail warna abu metalik Nopol BA 1841 VJ ex BA 1057 RX.
- 1 (satu) paket besar butiran kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dalam plastik klim warna bening.
- 1 (satu) paket sedang butiran kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dalam plastik klim warna bening.
- 1 (satu) unit Hp merk Nokia warna hijau hitam type RM-1011 beserta simcardnya.
- 3 (tiga) bungkus plastik klim warna bening ukuran besar dan kecil.
- 1 (satu) buah timbangan digital kuning hitam.
- 1 (satu) unit Hp merk Samsung type SM-B109E warna merah muda beserta simcardnya.
- 1 (satu) unit HP merk Nokia Type 1280 warna biru hitam beserta simcardnya.
Putusan PT PADANG Nomor 138/PID.SUS/2017/PT PDG |
|
Nomor | 138/PID.SUS/2017/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Osmar Simanjuntak |
Hakim Anggota | Tamsir, Brh. Taswir |
Panitera | Azwarni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara, dan Dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 138/PID.SUS/2017/PT PDG
Statistik250