- Menyatakan Terdakwa Agung Suprawoto Als. Joko Bin Rustam tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama karena kebiasaannya dengan sengaja mengadakan perbuatan cabul;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) botol anggur merah
- 1 (satu) botol Bir Bintang.
- 11 (sebelas) bungkus kondom merk Sutra.
- 1 (satu) buah HP merk Xiaomi warna putih.
- 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam.
- 1 (satu) buah HP merk Xiaomi Redmi2 warna hitam.
- 1(satu) buah celana pendek kolor warna loreng abu-abu.
- 1 (satu) buah celana dalam perempuan warna pink.
- 1 (satu) buah BH warna merah.
- 1 (satu) buah HP I-Phone 5s warna hitam.
- 1 (sartu) buah celana pendek kolor warna kuning ungu.
- 1 (satu) buah HP merk Advan warna biru hitam.
- 1 (satu) buah HP merk OPPO F5 warna hitam.
- 1 (satu) buah HP merk Samsung Tipe A6 warna hitam.
- Uang tunai sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) buah Karpet warna merah ukuran 160 cm X 230 cm.
- 1 (satu) buah sprei warna abu-abu bermotif persegi empat warna abu-abu dan orange biru.
- 2 (dua) buah handuk warna biru tua.
- 1 (satu) buah selimut warna krem, biru dan abu-abu.
- 1 (satu) buah ceret warna silver.
- 1 (satu) buah HP merk OPPO A1601 warna pink.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN SLEMAN Nomor 130/Pid.Sus/2019/PN Smn |
|
Nomor | 130/Pid.Sus/2019/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nyoman Suharta |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Ita Denie Setiyawaty, Hakim Anggota 1: Kun Triharyanto Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti: Darmaji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Hendi Kiswanta Als. Jovanka Bin Ngadiyo. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi saksi Sumpani Als.Vivi. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Ahmad Abdur Rozak Als. Riki. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Indra Firman Pramugiharto. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Haryanto. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Made Wahyu Dhyana Putra. Dirampas untuk Negara. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Ananda Ratya Warhana Madi. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu terdakwa Agung Suprawoto Als. Joko Bin Rustam. |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4135 K/PID.SUS/2019
Pertama : 130/Pid.Sus/ 2019/PN.Smn
Statistik293130