- Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian;
- Memberi izin kepada Pemohon (Jacques Thomas Tomaselli bin Tomaso Tomaselli) untuk menjatuhkan ikrar talak satu raj???i kepada Termohon (Fristche Happy Armadivin binti Drs H.Juma'ah,M.Pd ) di depan sidang Pengadilan Agama Banyuwangi;
- Menolak untuk selain dan selebihnya;
- Tidak menerima eksepsi Tergugat Rekonpensi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;
- Menetapkan hak asuh anak (hadlanah) yang bernama Thomas Ziech Ahmad Tomaselli bin Jacques Thomas Tomaselli umur 5 tahun dan Louis Ziech Ahmad Tomaselli bin Jacques Thomas Tomaselli umur 3 tahun kepada Penggugat Rekonpensi sampai anak tersebut berumur 12 (dua belas) tahun dengan ketentuan Penggugat rekonvensi wajib memberikan akses seluas-luasnya kepada Tergugat rekonvensi untuk dapat bertemu kepada kedua anak tersebut ;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan nafkah kepada kedua anak yang bernama Thomas Ziech Ahmad Tomaselli bin Jacques Thomas Tomaselli umur 5 tahun dan Louis Ziech Ahmad Tomaselli bin Jacques Thomas Tomaselli umur 3 tahun setiap bulannya sebesar Rp.5.000.000,- ( lima juta rupiah ) dengan kenaikan sebesar 10% setiap tahunnya hingga kedua anak tersebut dewasa/berumur 21 tahun.;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa :
- Mut???ah sebesar Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah);
- Nafkah Iddah sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah);
- Menghukum kepada Tergugat rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat rekonvensi uang mut???ah dan iddah sebagaimana pada diktum nomor 4 sebelum pengucapan ikrar talak dilaksanakan;
- Menetapkan harta berupa mobil Toyota Agya warna kuning tahun 2017 Nopol: N 1280 BR, No. Rangka MHKA4GA5JHJ010672, No. Mesin 3NRH195948, atas nama Fristche Happy Armadivin adalah merupakan harta bersama antara Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi;
- Menetapkan bagian Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum 6 adalah masing masing separuh bagian sama besar;
- Menghukum Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi untuk bersama-sama membagi harta bersama sebagaimana pada diktum 6 masing-masing separoh bagian sama besar dan apabila pembagian secara pisik sulit dilaksanakan, agar dijual melalui lelang dikurangi biaya menurut hukum, sisanya dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat dengan bagian sama besar;
- Tidak menerima dan menolak untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA BANYUWANGI Nomor 2774/Pdt.G/2019/PA.Bwi |
|
Nomor | 2774/Pdt.G/2019/PA.Bwi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PA BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ambari |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Hj. Dwi Wahyu Susilawati, M.hes., Hakim Anggota Muh. Yunus Hakim |
Panitera | Panitera Pengganti: Yiyin Umi Elfridawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konpensi : Dalam Rekonpensi: Dalam eksepsi: Dalam Pokok Rekonvensi: Dalam Konpensi dan Rekonpensi: Membebankan kepada Pemohon / Tergugat Rekonpensi membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.691.000.00 (Satu juta enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) kepada Pemohon konvensi. |
Tanggal Musyawarah | 9 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 423/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Pertama : 2774/Pdt.G/2019/PA.Bwi
Statistik18563