- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Jual Beli Mutlak tertanggal 19 Agustus 2009 dan mengikat secara hukum antara Penggugat dan Para Tergugat, atas sebagian tanah darat luas 32 M2 termasuk ke dalam SHM 261 dengan surat ukur 607/1981 yang diatasnya berdiri dua bangunan toko terletak di Depan Pasar Sukamandi RT.029/07 Desa Ciasem Girang Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang;
- Menolak gugatan intervensi seluruhnya;
- Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sejumlah nihil;
Putusan PN SUBANG Nomor 33/Pdt.G/2018/PN SNG |
|
Nomor | 33/Pdt.G/2018/PN SNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eva Susiana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Subiar Teguh Wijayabr Hakim Anggota Setiawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Subarman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM PERKARA POKOK Dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Toko Mas Endi / tanah Agus Subandi; Sebelah Timur : Jalan Pasar; Sebelah Barat : Tanah SHM No. 261 (Ahmad Riva???i); Sebelah Selatan : Tanah Aip; 4. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan surat tanah terkait tanah milik Penggugat seluas 32 M2 (tiga puluh dua meter persegi) yang menjadi bagian dari Sertipikat Hak Milik No. 261 dengan Surat ukur 607/1981 sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Mutlak tertanggal 19 Agustus 2009; 5. Menghukum Para Tergugat apabila tidak menyerahkan surat tanah terkait milik Penggugat tersebut maka Para Tergugat harus mengembalikan uang pembelian tanah kepada Penggugat sejumlah Rp.240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah); 6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.886.000,00 (dua juta delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah; DALAM PERKARA INTERVENSI |
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pdt.G/2018/PN SNG
Statistik10012