Putusan PT DENPASAR Nomor 69/Pid. Sus/2018/PT DPS |
|
Nomor | 69/Pid. Sus/2018/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | ITE |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Nyoman Dika |
Hakim Anggota | Eka Budhiprijanta, Tatik Hadiyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL |
Catatan Amar | Menerima permohonan banding Penunut Umum tersebut.Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Semarapura tanggal 5 Desember 2018, Nomor 65/Pid.Sus/2018/PN.Srp. yang dimohonkan banding tersebut.MENGADILI SENDIRI1. Menyatakan Terdakwa I. Plamen Nikolovpandov dan Terdakwa II. Ivan Hristov Stanchev tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternative kesatu subsider;2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3(tiga) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp.100.000.000,( seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa:a) 1 (satu) buah jaket parasut warna biru merk Adidas b) 1 (satu) buah jaket warna hitamc) 1 (satu) buah topi warna hitam bertuliskan Get-the E-motion embad) 1 (satu) buah masker/buff warna hitam corak/motif tengkorak putih yang bagian dalam masker/buff berwarna putihe) 1 (satu) buah masker/buff warna hitam corak/motif tengkorak putih yang bagian dalam masker/buff berwarna putihf) 1 (satu) buah masker/buff warna hitam corak/motif api-api yangg) bagian dalam masker/buff berwarna putihh) 2 (dua) buah Double tip warna putih yang masih utuhi) 1 (satu) buah Double tip warna putih yang sudah terpakaij) 1 (satu) buah Double tip warna putih yang sudah terpakaik) 1 (satu) buah gunting warna birul) 1 (satu) buah obeng warna birum) 1 (satu) buah pisau cutter warna birun) 2 (dua) buah kartu warna hitam yang bertuliskan ?Ariani Skaf & selendang?o) 1 (satu) buah kartu warna merah yang bertuliskan ?Ariani Skaf & selendang NO.LO16? dan dibelakang kartu terdapat tempelan warna cream yang bertuliskan angka 2468p) 1 (satu) buah kartu warna hijau yang bertuliskan ?NO.A0505? dan dibelakang kartu terdapat tempelan warna cream yang bertuliskan angka 1963q) 1 (satu) buah kabel warna biru yang ujungnya warna silverr) 1 (satu) buah LCD Universal Charger warna putih beserta kabels) 1 (satu) buah kabel warna hitam bercabang 3t) 1 (satu) buah kabel warna putih cabang 1u) 1 (satu) buah pipa paralon warna putih merk TRICIUN BASICSv) 1 (satu) buah Aliminiumw) 1 (satu) buah kapak beserta sarungnya warna cokelatx) 3 (tiga) buah Micro SD merk Sandisk warna hitam yang terlepas di bungkusnyay) 2 (dua) buah Micro SD merk Sandisk warna hitam yang masih terbungkusz) 1 (satu) buah Micro SD merk Sandisk warna hitam yang masih terbungkus jadi satu dengan 1 (satu) buah Micro SD merk Sandisk Ultra warna merah abu-abu ukuran 32 GBaa) 1 (satu) buah kwitansi pembayaran sebuah kamar di BOBO Bungalows dengan chek in date 09-07-2018 dan chek out date 12-7-2018bb) 1 (satu) buah celana pendek warna kuning merk GIORDANO uk 36cc) 1 (satu) pasang sandal jepit warna hitam merk Indosole uk US 12 dan EU 4546dd) 1 (satu) buah celana pendek warna hitam bertuliskan adidasee) 1 (satu) pasang sandal jepit warna hitam motif garis bertuliskan adidas uk US 10 dan UK 10;Dirampas untuk dimusnahkan;a) 1 (satu) buah laptop warna hitam merk Packard bell beserta chargernya ;b) 1 (satu) buah Hardisk hitam merk My Passport Dirampas untuk negara;a) 1 (satu) buah Pasport atas nama Plamen Nikolovpandov warna hitam;b) 1 (satu) buah Handphone merk IPHONE 6 warna gold ;c) 1 (satu) buah Handphone merk IPHONE 7 warna hitam ;Dikembalikan kepada Terdakwa Plamen Nikolovpandov;a) 1 (satu) buah Pasport a/n. Stanchev Ivan Hristov warna merah tua;b) 1 (satu) buah Handphone merk IPHONE 5 warna putih;Dikembalikan kepada Terdakwa Stanchev Ivan Hristov;a) 3 (tiga) buah Hardisk warna hitam merk SEAGATE yang berisi rekaman vidio CCTV di ATM Bank BRI ; b) 1 (satu) buah flasddisch merk V-Gen 16 GB warna hitam ;Dikembalikan kepada PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk melalui saksi I Putu Denny Rida Oktiadi;6. Menghukum Para Terdakwa membayar biaya perkara di kedua tingkat Pengadilan yang ditingkat banding masing-masing sejumlah Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 69/Pid._Sus/2018/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 69/Pid._Sus/2018/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 69/Pid. Sus/2018/PT DPS
Pertama : -65/Pid.Sus/2018/PN Srp
Kasasi : 1614 K/Pid.Sus/2019
Statistik404378