Putusan PTA BENGKULU Nomor 16/Pdt.G/2020/PTA.Bn |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2020/PTA.Bn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Sutomo |
Hakim Anggota | Dra. Hj. Rosliani, Taufik |
Panitera | Jisman |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menerima permohonan banding Para Pembanding;2. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Kepahiang Nomor 58/Pdt.G/2020/PA.Kph tanggal 5 Agustus 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 15 Dzulhijjah 1441 Hijriyah yang dimohonkan banding dengan perbaikan, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut: DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARADALAM KONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;2. Menetapkan almarhumah As binti Jw sebagai Pewaris telah meninggal dunia pada tanggal 16 Juni 2018;3. Menetapkan ahli waris dari almarhumah As binti Jw adalah;3.1. Is bin Ism, anak laki-laki (Penggugat),3.2. Rs binti Ml, anak perempuan (Tergugat I);3.3. Ew binti Ml, anak perempuan (Tergugat II);4. Menetapkan harta peninggalan (tirkah) almarhumah As binti Jw adalah sebagi berikut: 4.1. Sebidang Tanah seluas 199 m2 (serratus Sembilan puluh sembilan meter persegi) yang di atasnya dibangun rumah dengan ukuran lebih kurang 6 x 12 m2 (enam kali dua belas meter persegi), yang terletak di Dusun II, Desa Pulo Geto Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Timur berbatasan dengan jalan Lintas Kepahiang ? Curup;- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Is;- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Isw;- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Gang;Yang sudah sertifikat Hak Milik Nomor 00271, atas nama Ew; 4.2. Tanah sawah dengan luas 4.139 m2 (empat ribu serratus tiga puluh sembilan meter persegi) yang terletak di Dusun 1 Desa Pulo Geto Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang, dengan batas-batas sebagai berikut;- Sebelah Timur berbatasan dengan sawah Hd;- Sebelah Barat berbatasan dengan sawah An;- Sebelah Utara berbatasan dengan sawah Us;- Sebelah Selatan berbatasan dengan irigasi;Yang sudah diterbitkan bersertifikatnya menjadi 2 (dua) sertifikat, yaitu, pertama sertifikat Hak Milik Nomor 00636 atas nama Rs (Tergugat I) seluas 1595 m2 (seribu lima ratus Sembilan puluh lima meter persegi) dan kedua sertifikat Hak Milik Nomor 00604 atas nama Ew (Tergugat II) seluas 2544 m2 (dua ribu lima ratus empat puluh empat meter persegi); 4.3. Hasil panen sawah pada dictum angka 4.2 sejumlah Rp. 9.600.000,00 (Sembilan juta enam ratus ribu rupiah); 5. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris As binti Jw sebagai berikut:5.1. Penggugat mendapatkan 2/4 (dua perempat) bagian dari harta warisan sebagaimana tersebut dalam angka 4; 5.2. Tergugat I mendapatkan 1/4 (satu perempat) bagian dari harta warisan sebagaimana tersebut dalam angka 4;5.3 Tergugat II mendapatkan 1/4 (satu perempat) bagian dari harta warisan sebagaimana tersebut dalam angka 4;6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan kepada Penggugat yang menjadi bahagiannya dari harta warisan pada dictum angka 4 (empat) sesuai dengan bahagiannya sebagaimana dimaksud pada dictum angka 5 (lima) putusan ini, dan apabila tidak dapat dibagi secara sukarela atau natura, maka harus dilelang pada Kantor Lelang Negara (KPKNL) dan hasil lelang tersebut dibagikan kepada Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II, sesuai ketentuan dictum angka 5 (lima) putusan ini;7. Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSIMenolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenghukum kepada Para Pembanding/Tergugat I dan Tergugat II dalam Konvensi/Penggugat I dan Penggugat II dalam Rekonvensi dan Terbanding/Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara bersama-sama atau tanggung renteng sebagai berikut:- Biaya perkara tingkat pertama sejumlah Rp.1.431.000,00 (satu juta empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah);- Biaya perkara tingkat banding sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pdt.G/2020/PTA.Bn.zip
- Download PDF
- 16/Pdt.G/2020/PTA.Bn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 58/Pdt.G/2020/PA.Kph
Kasasi : 509 K/Ag/2021
Banding : 16/Pdt.G/2020/PTA.Bn
Statistik18360