Putusan PA MANADO Nomor 62/Pdt.G/2012/PA.Mdo |
|
Nomor | 62/Pdt.G/2012/PA.Mdo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | gugatanhartabersama |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 1 Mei 2012 |
Lembaga Peradilan | PA MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag, H. Nurdin Subuhana |
Hakim Anggota | H. Mal Domu, H. Patte |
Panitera | Bambang Suroso |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MengadiliI. DALAM KONVENSI :??? Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Tergugat konvensi.??? Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat konvensi untuk sebagian.2. Menetapkan bahwa harta bersama (gono-gini) antara Penggugat konvensi dengan Tergugat konvensi adalah sebagai berikut :2.1. Sebidang tanah pekarangan dan bangunan dengan luas 375 M2 yang dijadikan usaha pencucian kendaraan dengan sertifikat hak milik nomor 213/Ternate Baru atas nama Hj. Poppy Dahlia Bachmid terletak di Kelurahan Ternate Baru, Kecamatan Singkil, Kota Manado dengan batas-batas sebagai berikut :??? Utara : Kel. Achmad Husain??? Selatan : Kel. Harisa??? Barat : Jalan Beringin Raya??? Timur : Kel. Kurusi (Pangkalan minyak tanah).2.2. Sebidang tanah seluas 1038 M2 sertifikat hak milik nomor 585/Mapanget atas nama Hi. Helmy Badar Achmad terletak di Desa Mapanget Barat, Kecamatan Mapanget, Kota Manado dengan batas-batas sebagai berikut :??? Utara : Tanah milik Kel. Aneke Angkouw.??? Selatan : Hi. Helmy Badar Achmad??? Barat : Hamid Badar Achmad??? Timur : Jalan kebun.2.3. Sebidang tanah seluas 1032 M2 sertifikat hak milik nomor 586/Mapanget atas nama Hi. Helmy Badar Achmad terletak di Desa Mapanget Barat, Kecamatan Mapanget, Kota Manado dengan batas-batas sebagai berikut :??? Utara : Tanah milik Hi. Helmy Badar Achmad??? Selatan : Jalan kebun??? Barat : Ibu Selvy Rompis??? Timur : Jalan kebun.3. Menetapkan masing-masing Penggugat konvensi dan Tergugat konvensi memperoleh (seper dua) bagian dari harta bersama sebagaimana disebutkan di atas dictum 2.1. s/d. 2.3. ;4. Menghukum Penggugat konvensi dan Tergugat konvensi atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan (seper dua) bagian kepada yang berhak, apabila pembagian tidak dapat dilakukan secara riil maka pembagian dilakukan melalui pejabat Lelang Negara dan hasilnya dibagi masing-masing (seper dua) kepada Penggugat konvensi dan Tergugat konvensi.5. Menolak gugatan Penggugat konvensi sebagian dan menyatakan gugatan selebihnya tidak dapat diterima. II. DALAM REKONVENSI :1. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian.2. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya tidak dapat diterima. III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:??? Membebankan kepada Penggugat konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 4.961.000,- ( Empat juta sembilan ratus enam puluh satu ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2013 |
Tanggal Dibacakan | 1 Mei 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 62/Pdt.G/2012/PA.Mdo.zip
- Download PDF
- 62/Pdt.G/2012/PA.Mdo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1/Pdt.G/2013/PTA.Mdo
Kasasi : 415 K/Ag/2014
Pertama : 62/Pdt.G/2012/PA.Mdo
Statistik8117