- Menyatakan bahwa Tergugat telah dipanggil secara patut dan sah untuk datang menghadap di persidangan tidak hadir ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian dengan tanpa hadirnya Tergugat (verstek) ;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan secara agama Katolik dihadapan pemuka agama Katolik P. Marianus Simanullang OFM CAP pada tanggal 23 April 2002 di Gereja Katolik Paroki Kabanjahe yang telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karo sesuai dengan Kutipan Akta perkawinan Nomor 1206-KW-14122015-0019 tanggal 14 Desember 2015 adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan secara agama Katolik pada tanggal 23 April 2002 yang telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karo sesuai dengan Kutipan Akta perkawinan Nomor 1206-KW-14122015-0019 tanggal 14 Desember 2015 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;
- Menyatakan bahwa anak yang lahir dalam perkawinan Penggugat dengan Tergugat yakni
- Fransisko Alfredo Haloho (laki-laki) lahir tanggal 18 Agustus 2003
- Natanael Haloho (Laki-laki) lahir tanggal 27 Desember 2004
- Thresia Margaret Br Sihaloho (perempuan) lahir tanggal tanggal 7 Maret 2009
- Menghukum Tergugat untuk memberikan biaya hidup Fransisko Alfredo Haloho (laki-laki) lahir tanggal 18 Agustus 2003, Natanael Haloho (Laki-laki) lahir tanggal 27 Desember 2004 dan Thresia Margaret Br Sihaloho (perempuan) lahir tanggal tanggal 7 Maret 2009 sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan terhitung sejak gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Kabanjahe sampai anak ???anak tersebut dewasa;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kabanjahe untuk mengirimkan sehelai salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karo untuk dicatat dalam register yang diperuntukkan untuk itu ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 490.000,00 (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Putusan PN KABANJAHE Nomor 49/Pdt.G/2019/PN Kbj |
|
Nomor | 49/Pdt.G/2019/PN Kbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KABANJAHE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sanjaya Sembiring |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Arif Nahumbang Harahap, Br Hakim Anggota Ita Rahmadi Rambe |
Panitera | Panitera Pengganti: Heppi Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI berada dibawah asuhan Penggugat (Mutiara Br. Damanik) selaku ibu Kandung sampai anak tersebut dewasa dan bebas menentukan pilihannya; |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49/Pdt.G/2019/PN_Kbj.zip
- Download PDF
- 49/Pdt.G/2019/PN_Kbj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pdt.G/2019/PN Kbj
Statistik815