Putusan PN Lasusua Nomor 4/Pid.Sus/2018/PN Lss |
|
Nomor | 4/Pid.Sus/2018/PN Lss |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN Lasusua |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Budi Prayitno |
Hakim Anggota | - Nugroho Prasetyo Hendro, - Anjar Kumboro |
Panitera | Laode Alam Wuna Karman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa M.Kadir alias Aco bin Arsyad tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Membeli dan Menerima Narkotika Golongan I; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 2 (satu) sachet plastik bening yang diduga narkotika jenis shabu;- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam biru Model 105 type RM-908 dengan simcard 081365555529;- 1 (satu) batang sumbu kompor yang terbuat dari jarum spoit dan pipet cotton buth;- 1 (satu) buah pembungkus rokok merk Sampoerna yang dibagian penutupnya dalam keadaan rusak;- 1 (satu) unit Hp Merk Blackberry model RCY71UW warna merah putih milik saudara Aidin alias Idin bin M. Anas ; Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) Unit mobil merk DAIHATSU XENIA warna abu-abu dengan nomor rangka MHKV1BA1JFJ003689 dan nomor mesin K3MV53580 dengan nomor Polisi DT 1418 CA an. Hj. ASMAWATI ARSYAD;- 1 (satu) Lembar STNK mobil merk DAIHATSU XENIA warna abu-abu dengan nomor rangka MHKV1BA1JFJ003689 dan nomor mesin K3MV53580 dengan nomor Polisi DT 1418 CA an. Hj. ASMAWATI ARSYAD;- 1 (satu) buah kunci mobil; Dikembalikan pada pemiliknya yang sah melalui saksi Aidin Anas;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pid.Sus/2018/PN_Lss.zip
- Download PDF
- 4/Pid.Sus/2018/PN_Lss.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1941 K/Pid/2019
Pertama : 4/Pid.Sus/2018/PN Lss
Statistik8924