Putusan PTA MATARAM Nomor 70/Pdt.G/2018/PTA.Mtr |
|
Nomor | 70/Pdt.G/2018/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ahmadiddiq |
Hakim Anggota | H. Asâad Faqih, H. Mustanjid Azis |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pemohon/Pembanding secara formal dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Badung Nomor 0038/ Pdt.G /2018/PA.Bdg. tanggal 17 juli 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 04 Dzulqa?dah 1439 Hijriyah, dan Mengadili sendiri1. Mengabulkan permohonan Pemohon/Pembanding untuk sebagian;2. Memberi izin kepada Pemohon/Pembanding (Rodney Brett Johnson bin Reginal Hance Johnson) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon/Terbanding (Ernawati binti Achyar) di depan sidang Pengadilan Agama Badung;3. Menghukum Pemohon/Pembanding untuk memberikan kepada Termohon/Terbanding: 3.1. Mut?ah berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Agya Nomor polisi DK 1779 0V;3.2. Nafkah iddah sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perbulan selama 3 (tiga) bulan, sehingga berjumlah Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);4. Menghukum Pemohon/Pembanding untuk membayar nafkah anak sejumlah Rp. 8.327.000,- (delapan juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) perbulan dan dibayar setiap bulan dimuka melalui Termohon/Terbanding dengan kenaikan 10 % pertahun sampai anak tersebut berumur 21 tahun atau mandiri dengan menambah uang saku untuk liburan sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk masing-masing bulan Juni dan Desember setiap tahun;5. Menolak selain dan selebihnya;6. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp316.000,- (tiga ratus enam belas ribu rupiah);III. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pemohon /Pembanding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 70/Pdt.G/2018/PTA.Mtr
Kasasi : 345 K/Ag/2019
Pertama : 38/Pdt.G/2018/PA.Bdg
Statistik1690