- Menyatakan Terdakwa I Karman Zakaria Alias Karman dan Terdakwa II Ramli M. Nur Alias Jefri Alias Bite telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Secara tanpa hak menawarkan untuk menjual, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I???.
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000-, (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) sachet plastik klip berisi butiran kristal warna putih diduga Narkotika jenis shabu.
- 1 (satu) buah kaca pirex.
- 1 (satu) sachet plastik berisi tawas.
- 1 (satu) buah kotak kecil warna kuning.
- 1 (satu) sachet plastik klip besar kosong.
- 67 (enam puluh tujuh) sachet plastik klip kecil kosong.
- 1 (satu) buah kresek plastik warna hitam.
- 1 (satu) buah Handphone merk XIOMI type REDMI NOTE 4X warna Gold beserta Sim Card Telkomsel dengan nomor 0822 7147 6743.
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO type A51W warna Hitam beserta Sim Card Telkomsel dengan nomor 0822 9024 8699.
Putusan PN MARISA Nomor 21/Pid.Sus/2020/PN Mar |
|
Nomor | 21/Pid.Sus/2020/PN Mar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MARISA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Kristiana Ratna Sari Dewi |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Kristiana Ratna Sari Dewi |
Panitera | Panitera Pengganti: Daud Mustapa Diko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pid.Sus/2020/PN Mar
Statistik860