- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal:
- Surat Gubernur Kalimantan Selatan Nomor: 525.26/00987/PU Perihal: Peruntukan Tanah Sesuai Skala Prioritas Daerah Provinsi Kalimantan Selatan tanggal 25 Juni 2018;
- Surat Gubernur Kalimantan Selatan Nomor: 525.26/01315/PU Perihal: Klarifikasi Peruntukan Tanah Sesuai Skala Prioritas Daerah Provinsi Kalimantan Selatan tanggal 9 Agustus 201
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut:
- Surat Gubernur Kalimantan Selatan Nomor: 525.26/00987/PU Perihal: Peruntukan Tanah Sesuai Skala Prioritas Daerah Provinsi Kalimantan Selatan tanggal 25 Juni 2018;
- Surat Gubernur Kalimantan Selatan Nomor: 525.26/01315/PU Perihal: Klarifikasi Peruntukan Tanah Sesuai Skala Prioritas Daerah Provinsi Kalimantan Selatan tanggal 9 Agustus 2018;
- Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 514.000,- (Lima ratus empat belas ribu rupiah);
Putusan PTUN BANJARMASIN Nomor 22/G/2018/PTUN.BJM |
|
Nomor | 22/G/2018/PTUN.BJM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PTUN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Febby Fajrurrahman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ida Faridha, Br Hakim Anggota Lizamul Umam |
Panitera | Panitera Pengganti: Herfani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi: Menyatakan seluruh eksepsi dari Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima; Dalam Penundaan: Menolak Permohonan Penundaan Pelaksanaan Obyek Sengketa 1 dan Obyek Sengketa 2 dari Penggugat. Dalam Pokok Sengketa: |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 612 K/TUN/2019
Pertama : 22/G/2018/PTUN.BJM
Statistik1350