- Menyatakan Terdakwa YUSRAN bin SANUSI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum melakukan permufakatan jahat untuk menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu) buah tas kecil berisi
- 2 (dua) sachet plastik berisi Narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,6394 gram;
- 1 (satu) buah pirex;
- 1 (satu) buah pipet putih bentuk sendok;
- 1 (satu) buah HP merek samsung warna hitam dengan nomor imei 3519071 05207790 dan sim card 082344601622 milik Yusran
Putusan PN SINJAI Nomor 111/Pid.Sus/2019/PN Snj |
|
Nomor | 111/Pid.Sus/2019/PN Snj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Agung Nugroho Suryo Sulistio |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Tri Dharma Putra, hakim Anggota 2: Andi Muh. Amin Ar |
Panitera | Panitera Pengganti: Indo Baru |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 111/Pid.Sus/2019/PN_Snj.zip
- Download PDF
- 111/Pid.Sus/2019/PN_Snj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1928 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 111/Pid.Sus/2019/PN Snj
Statistik10131