- Menyatakan Terdakwa Devid Utama Hutagaol telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum menympan Narkotika Golongan I bukan tanaman ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Devid Utama Hutagaol dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 7 (tujuh) plastik bening kecil yang di dalamnya berisikan Narkotika Golongan I masing ? masing dengan berat 0,52 (nol koma lima dua) gram, 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram, 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram, 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram, 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram, 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram, 0,55 (nol koma lima puluh lima) gram, 2 (dua) buah plastik bening kecil dalam keadaan kosong ;
- 2 (dua) buah plastik bening kecil dalam keadaan kosong ;
- 1 (satu) buah plastik bening ukuran sedang dalam keadaan kosong ;
- 1 (satu) lembar kertas tulis berwarna putih ;
- 1 (satu) buah bong (alat hisap) lengkap dengan pipetnya ;
- 1 (satu) buah dompet berbentuk bulat berwarna hitam dan bercorak biru bertuliskan Clear ;
- 2 (dua) buah pipet kaca lab ;
- 1 (satu) buah pipet berbentuk sendok ;
- 2 (dua) buah jarum ;
- 1 (satu) buah jarum suntik ;
- Membebankan biaya perkara pada Terdakwa sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah).
Putusan PN WAMENA Nomor 44/Pid.Sus/2020/PN Wmn |
|
Nomor | 44/Pid.Sus/2020/PN Wmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN WAMENA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Frans Effendi Manurung |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Frans Effendi Manurung |
Panitera | Panitera Pengganti: Elisabeth Ritha Ainaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 44/Pid.Sus/2020/PN_Wmn.zip
- Download PDF
- 44/Pid.Sus/2020/PN_Wmn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 598 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 44/Pid.Sus/ 2020/PN Wmn
Statistik8032