Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 180/Pdt.G/2018/PN Plk |
|
Nomor | 180/Pdt.G/2018/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Jimmy Ray Ie |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Zulkifli, hakim Anggota 2: Dian Kurniawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Bobby Ertanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Turut Tergugat I, II dan V; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagian; 2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti berupa surat dan saksi-saksi yang diajukan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dalam perkara ini; 3. Menyatakan Buku Tanah Hak Milik Nomor 2317 tanggal 01 September 1993 atas nama Ir. Haryanto Halim adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat; 4. Menyatakan Surat Perjanjian antara Muchammad Thalib (Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi) dengan Jaja Miharja dkk (Turut Tergugat I, II, III, IV dan V (Para Turut Tergugat)) yang dijadikan dasar menguasai tanah sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 5. Menyatakan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Turut Tergugat I, II, III, IV dan V (Para Turut Tergugat)) telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) dan merugikan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi; 6. Menyatakan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagai pemilik sah terhadap tanah obyek sengketa dengan ukuran panjang 50 M, lebar 40 M dengan luas 2.000 M2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2317 tanggal 01 September 1993 yang terletak di Jalan Adonis Samad dahulu Kelurahan Langkai (sekarang Kelurahan Panarung), Kecamatan Pahandut, Kotamadya Daerah Tingkat II Palangka Raya, Provinsi Daerah TK. I Kalimantan Tengah dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah utara berbatasan dengan : Rencana Jalan; - Sebelah Timur berbatasan dengan : Rencana Jalan; - Sebelah Selatan berbatasan dengan : Jalan Adonis Samad; - Sebelah Barat berbatasan dengan : Jalan Seth Adji; 7. Menyatakan Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Palangka Raya tentang Penunjukan Tanah Negara Untuk Lokasi Perumahan Nomor : SDA 05/D.I.7/IV-79, tanggal 17 April 1979 atas nama Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi Muchammad Thalib tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 8. Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi Muchammad Thalib dan atau siapapun juga yang mendapatkan hak dari padanya dalam bentuk apapun untuk menyerahkan kembali tanah obyek sengketa kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dalam keadaan kosong tanpa syarat ataupun tanpa dibebani kewajiban hak dan syarat apapun; 9. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini 10. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM REKOVENSI : - Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : - Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Turut Tergugat I, II, III, IV dan V untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp2.474.000,00 (Dua Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 978 K/Pdt /2020
Peninjauan Kembali : 871 PK/Pdt/2022
Pertama : 180/Pdt.G/2018/PN Plk
Statistik11847