Putusan PN SAMPANG Nomor 131/Pid.B/2014/PN Spg |
|
Nomor | 131/Pid.B/2014/PN Spg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 26 Mei 2014 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Efrida Yanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syihabuddinbr Hakim Anggota Darmo Wibowo Mohamad |
Panitera | Supriady |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI ; 1. Menyatakan terdakwa Nurhasan, SE tersebutr di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidaha Pemalsuan surat terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - Surat keterangan nikah (N1) (pihak suami) ; - Surat keterangan asal usul (N2) (pihak isteri dan suami) ; - Surat persetujuan mempelai (N3) ; - Surat keterangan tentang orang tua (N4) ; - Surat keterangan kematian suami/isteri (N6) ; - Surat pemberitahuan kehendak nikah (N7) ; - Sebuah pemberitahuan nikah nomor: Kk.13.27.03/PW.01/218/2010, tanggal 08 Juni 2010 yang dikeluarkan oleh KUA Kec. Camplong untuk Nurhasan bin Munawi alamat Desa Rabasan ; - Surat keterangan untuk nikah Nomor: 74/434/404.07/06/2010 tanggal 08 Juni 2010 yang dikeluarkan oleh Kades Rabasan (Syuhud), untuk Nurhasan bin Munawi alamat Desa Rabasan ; - Surat keterangan nikah (rekom) KUA Camplong ; dan - Sebuah kutipan akta nikah isteri Nomor: 115/12/VI/2010 pada hari Kamis tanggal 24 Juni 2010, pukul 08.00 Wib telah dilakukan nikah Nurhasan dengan Musdalifah, Pamekasan 24 Juni 2014 ; Dirampas untuk dimusnahkan ; - Akta cerai Nomor: 234/AC/2005/PA/Pmk tanggal 16 Juni 2005, dikembalikan kepada saksi Musdalifah ; - Sebuah kutipan akta nikah Nomor: 192/52/VIII/1998 tanggal 18-8-1998 akad nikah Nurhasan dengan Romlah, dikembalikan kepada saksi Romlah ; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Agustus 2014 |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 131/Pid.B/2014/PN_Spg.zip
- Download PDF
- 131/Pid.B/2014/PN_Spg.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 374 K/Pid/2015
Pertama : 131/Pid.B/ 2014/PN.Spg.
Statistik789