- Menyatakan Para Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut menghadap ke persidangan tidak hadir
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
- Menetapkan ahli waris yang berhak atas harta peninggalan almarhum Hisamuddin Hasibuan bin MRG Namora Sende Hasibuan, adalah sebagai berikut:
- Linda Silvana Safitri binti Patuan Soripada (Penggugat) Selaku Isteri;
- Rosa Fitria Roulina Hasibuan binti Hisamuddin Hasibuan (Tergugat I) selaku anak perempuan kandung;
- Uly Yani Andriani Hasibuan binti Hisamuddin Hasibuan (Tergugat II) selaku anak perempuan kandung;
- Menetapkan harta-harta berupa:
- Sebidang tanah seluas 200m2 (kurang lebih dua ratus meter persegi) yang terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kota Padangsidimpuan, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kelurahan Aek Tampang, dengan memakai batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatas dengan tanah gang 2 (dua) meter;
- Sebelah selatan berbatas dengan tanah Aris Batubara;
- Sebelah timur berbatas dengan tanah gang 2 (dua) meter;
- Sebelah barat berbatas dengan tanah Daulay;
- Sebidang tanah seluas 749,70 (tujuh ratus empat puluh Sembilan koma tujuh puluh) meter dengan panjang 35,70 m2 dam lebar 21 m2 yang terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kota Padangsidimpuan, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, kelurahan Ujung Padang dan dikenal juga sebagai sebidang tanah dalam Jalan Mawar N 38 dengan memakai batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan tanah Abdul Manap harahap;
- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah Firman Hatorangan Rangkuti;
- Sebelah timur berbatasan dengan Jalan Mawar;
- Sebelah barat berbatasan dengan tanah Abdul Manap Harahap;
- Sebidang tanah seluas 30.000 m2 (tiga puluh ribu meter persegi) yang terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kecamatan Angkola Selatan, Desa Sihuik kuik, dengan memakai batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan sungai kecil;
- Sebelah selatan berbatasan dengan sungai kecil;
- Sebelah timur berbatasan dengan Hutan;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Kebun Hisamuddin Hasibuan;
- Sebidang tanah seluas 30.000 m2 (tiga puluh ribu meter persegi) yang terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kecamatan Angkola Selatan, Desa Sihuik kuik, dengan memakai batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan sungai kecil;
- Sebelah selatan berbatasan dengan sungai kecil;
- Sebelah timur berbatasan dengan Tanah Kebun Hisamuddin Hasibuan;
- Sebelah Barat berbatasan dengan sungai kecil;
- Sebidang tanah seluas 40.000 m2 (empat puluh ribu meter persegi) yang terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kecamatan Angkola Selatan, Desa Sihuik kuik, dengan memakai batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan sungai kecil;
- Sebelah selatan berbatasan dengan sungai kecil;
- Sebelah timur berbatasan dengan tanah kebun Hisamuddin Hasibuan;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Kebun Hisamuddin Hasibuan;
- Sebidang tanah seluas 1802 m2 (seribu delapan ratus dua meter persegi) yang terletak di Provinsi Riau, Jalan Cipta Karya Gg Lumba-lumba RT 04 RW 011 Kelurahan Tuah Raya Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru dengan batas-batas sepadan sebagai berikut:
- Sebelah utara sepanjang 33,10 m berbatasan dengan tanah villa Kencana;
- Sebelah selatan sepanjang 21 m berbatasan dengan Ir. Hisamuddin Hasibuan;
- Sebelah Timur sepanjang 57,17 m berbatasan dengan jalan perumahan;
- Sebelah barat sepanjang 89 m berbatasan dengan parit sungai;
- Sebidang tanah dengan luas lebih kurang 13.000 m2 (tiga belas ribu meter persegi) yang terletak di jalan SMA MIN Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru dengan batas batas sebagai berikut:
- Sebelah utara sepanjang 153,54 m berbatasan dengan PT Trakindo;
- Sebelah selatan sepanjang 252,98 m berbatasan dengan bapak johan;
- Sebelah timur sepanjang 49,74 m bertbatasan dengan jalan Rajawali;
- Sebelah barat sepanjang 85 m berbatasan dengan SMA MIN;
- Sebidang tanah yang dahulu terletak di wilayah Provinsi Riau, Jl./ Gg Rumah Potong Hewan RT 03 RW 01 Desa Simpang Baru Kecamatan Tampan, Kotamadya Tk II Pekanbaru, dengan luas 20.000 m2 (dua puluh meter persegi), adapun batas-batas tanah tersebut dengan batas sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatas dengan tanah jalan (berbatasan dengan Baini);
- Sebelah selatan berbatas dengan Ir. Imam Sujudi;
- Sebelah barat berbatas dengan tanah jalan (berbatasan dengan Drs. Saidi);
- Sebelah timur berbatas dengan tanah M. Arif;
- Sebidang tanah seluas 4.305 m2 (empat ribu tiga ratus lima meter persegi) yang terletak di Jalan Srikandi, Kelurahan Delima Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru dengan memakai batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara sepanjang 52,5 m berbatasan dengan tanah Marzuki;
- Sebelah selatan sepanjang 52,5 m berbatasan dengan tanah FX Pangutama;
- Sebelah timur sepanjang 82 m berbatasan dengan tanah Asaat Pitoyo;
- Sebelah barat sepanjang 82 m berbatasan dengan Jalan Perumahan;
- Menetapkan (setengah) bagian dari harta bersama Linda Silvana Safitri binti Patuan Soripada (Penggugat) dan almarhum Hisamuddin Hasibuan bin MRG Namora Sende Hasibuan sebagaimana dalam amar angka 4 (empat) tersebut menjadi bagian Linda Silvana Safitri binti Patuan Soripada (Penggugat);
- Menetapkan (setengah) bagian dari harta bersama Linda Silvana Safitri binti Patuan Soripada (Penggugat) dan almarhum Hisamuddin Hasibuan bin MRG Namora Sende Hasibuan sebagaimana dalam amar angka 4 (empat) tersebut menjadi bagian almarhum Hisamuddin Hasibuan bin MRG Namora Sende Hasibuan;
- Menetapkan (setengah) bagian dari harta bersama Linda Silvana Safitri binti Patuan Soripada (Penggugat) dan almarhum Hisamuddin Hasibuan bin MRG Namora Sende Hasibuan yang menjadi bagian almarhum Hisamuddin Hasibuan bin MRG Namora Sende Hasibuan sesuai amar angka 6 (enam) adalah harta peninggalan almarhum Hisamuddin Hasibuan bin MRG Namora Sende Hasibuan;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum Hisamuddin Hasibuan bin MRG Namora Sende Hasibuan sebagai berikut:
- Menghukum Penggugat dan Para Tergugat untuk membagi dan menyerahkan harta peninggalan almarhum Hisamuddin Hasibuan bin MRG Namora Sende Hasibuan secara natura dan apabila tidak dapat dilakukan dengan cara natura, maka dilakukan dengan cara dijual lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dan hasilnya (setengah) bagian diserahkan kepada Penggugat sebagai bagiannya dari harta bersama dan (setengah) bagian dibagi kepada ahli waris almarhum Hisamuddin Hasibuan bin MRG Namora Sende Hasibuan sesuai dengan bahagian/ porsi masing-masing ahli waris setelah dikurangi biaya administrasi lelang;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp11.881.000.00,- (sebelas juta delapan ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
Putusan PA Kota Padangsidempuan Nomor 73/Pdt.G/2020/PA.Pspk |
|
Nomor | 73/Pdt.G/2020/PA.Pspk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PA Kota Padangsidempuan |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag, Hakim Tunggal Arif Hidayat |
Hakim Anggota | S.ag, Hakim Tunggal Arif Hidayat |
Panitera | Panitera Pengganti: Yulita Fifprawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI adalah harta bersama Linda Silvana Safitri binti Patuan Soripada (Penggugat) yang didapat selama perkawinan dengan almarhum Hisamuddin Hasibuan bin MRG Namora Sende Hasibuan; 8.1. Linda Silvana Safitri (istri) mendapat 1/8 (seperdelapan) atau 2/16 (dua per enam belas) bagian; 8.2. Rosa Fitria Roulina Hasibuan (anak perempuan kandung) mendapat 7/16 (tujuh per enam belas) bagian; 8.3. Uly Yani Andriani Hasibuan (anak Perempuan Kandung) mendapat 7/16 (tujuh per enam belas)bagian; |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 73/Pdt.G/2020/PA.Pspk.zip
- Download PDF
- 73/Pdt.G/2020/PA.Pspk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
118
77