- Menyatakan Terdakwa I YONO LASANTU dan Terdakwa II IMRAN MOPUTI ALIAS INDRA tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha 54 D nomor rangka MH354P00BDJ588803 nomor mesin 54P-589062 warna hitam;
- 1 (satu) buah STNK motor atas nama Damiyati nomor polisi DM 3865 DE Nomor rangka MH354P00BDJ588803 nomor mesin 54P-589062;
- 1 (satu) buah kuitansi jual beli;
Putusan PN MARISA Nomor 30/Pid.B/2020/PN Mar |
|
Nomor | 30/Pid.B/2020/PN Mar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MARISA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kristiana Ratna Sari Dewi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nuroh Pramesti Agustina, Hakim Anggota Moh Fakhrul Anam |
Panitera | Panitera Pengganti: Masdin Daliuwa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: diserahkan kepada KDS Randangan; dikembalikan kepada Terdakwa II; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pid.B/2020/PN_Mar.zip
- Download PDF
- 30/Pid.B/2020/PN_Mar.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1160 K/Pid/2020
Pertama : 30/Pid.B/ 2020/PN Mar.
Statistik14960