Putusan PN BANGLI Nomor 29/Pid.B/2016/PN.Bli |
|
Nomor | 29/Pid.B/2016/PN.Bli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 19 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BANGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | A.a Sagung Yuni Wulantrisna |
Hakim Anggota | A.a Ayu Sri Sudanthi, Agus Cakra Nugraha |
Panitera | - A. A. Gede Oka Astawa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | - Menyatakan terdakwa I WAYAN PUTRA SULASTAWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencurian Dalam Keadaan memberatkan yang dilakukan beberapa kali;- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;- Menetapkan barang bukti berupa:- 1 ( satu ) unit SPM merk Honda, DK 4029 ED, warna hitam, dan 1 (satu) lembar STNK atas nama DESAK PUTU NOPIANINGSIH dikembalikan kepada saksi I WAYAN PARWATA- 1 ( satu ) unit SPM merk Yamaha, DK 5822 PH, warna hitam oranye, dan 1 ( satu ) lembar STNK dikembalikan kepada saksi I DEWA MADE A. HARTAWAN, SH- 1 ( satu ) buah rangka SPM warna biru dan 1 ( satu ) lembar STNK SPM merk Yamaha, DK 4878 GO, warna hitam, atas nama Drs. I WAYAN SEKAWAN dikembalikan kepada saksi SANG MADE BUDI NUGRAHA- 1 ( satu ) unit SPM merk Honda dan 1 ( satu ) lembar STNK atas nama I DEWA GEDE MULIAWAN dikembalikan kepada saksi I WAYAN SUDIARSA ALIAS SUDI- 1 ( satu ) buah mesin SPM merk Yamaha DK 5718 BL dan 1 (satu) lembar STNK atas nama I NYOMAN RADIASA dikembalikan kepada saksi I NYOMAN RUMANTA- 1 ( satu ) unit SPM merk Suzuki DK 3671 DC dan 1 ( satu ) lembar STNK atas nama NI KETUT SWATI dikembalikan kepada saksi I NYOMAN JULIARDANA- 1 ( satu ) unit SPM merk Honda supra Modifikasi, dan 1 ( satu ) lembar Surat keterangan dari LPD Desa Pekraman Sekardadi dikembalikan kepada saksi I WAYAN NURIWA- 1 ( satu ) unit SPM merk Yamaha Mio, warna coklat dikembalikan kepada IDA AYU DWI HENDRA L- 1 ( satu ) unit SPM merk Honda Beat warna hitam DK 7913 LF dikembalikan kepada saksi I MADE WAHYU SENTANA PUTRA- 1 ( satu ) unit SPM merk Honda Beat warna hitam DK 2909 EU dikembalikan kepada saksi A.A GEDE INDRA MAHATMA PUTRA- 1 ( satu ) unit SPM merk Honda Beat warna putih DK 8653 LD dikembalikan kepada saksi I WAYAN AGUS WIRAWAN ALIAS YAN KUNG- 1 ( satu ) buah obeng dengan gagang plastik warna merah dirampas untuk dimusnahkan- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Juni 2016 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pid.B/2016/PN.Bli.zip
- Download PDF
- 29/Pid.B/2016/PN.Bli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pid.B/2016/PN.Bli
Statistik4930