- Mengabulkan permohonan Pemohon; -----------------------------------------------------------
- Memberi izin kepada Pemohon ( Idham A. Djufri Bin Achmad Djufri) untuk menjatuhkan talak satu raj?i kepada Termohon ( Mercy Yunita Binti Akil Redjeb) di depan sidang Pengadilan Agama Ternate ; -----------------------------
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ternate untuk mengirim salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai KUA keccamatan Ternate Selatan dan KUA Kecamatan Ternate Tengah (tempat tinggal Pemohon ) dan KUA Kecamatan Ternate Selatan(tempat tinggal Termohon) untuk dicactat dalam daftar yang disediakan untuk itu.
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian ; ---------------------------------------------------
Putusan PA TERNATE Nomor 229/Pdt.G/2017/PA.TTE |
|
Nomor | 229/Pdt.G/2017/PA.TTE |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 17 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PA TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H Awaluddin |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: H. Mursalin Tobuku hakim Anggota 2: Zaenal Goraahe |
Panitera | S.ag., Panitera Pengganti: Andi Wanci |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam konpensi : Dalam Rekonpensi : 2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa : - Nafkah iddah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) - Uang mut'ah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah); - Nafkah dua orang anak Nurul Ummuh Izzah Djufri perempuan 16 tahun dan Alya Fahtia perempuan 14 tahun sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga jutarupiah) setiap bulan dan setiap tahun bertambah 2% hingga anak tersebut dewasa......................... 3. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; ---------------------------------------- Dalam Konpensi Dan Rekonpensi : Membebankan kepada Pemohon Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 501.000,-----p-------------- |
Tanggal Musyawarah | 9 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 9 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 229/Pdt.G/2017/PA.TTE.zip
- Download PDF
- 229/Pdt.G/2017/PA.TTE.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 22/Pdt.G/2017/PTA.MU
Pertama : 229/Pdt.G/2017/PA.Tte
Statistik8842