Putusan PN KARAWANG Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2019/PN Kwg |
|
Nomor | 1/Pid.Sus-Anak/2019/PN Kwg |
Para Pihak | SAHRUL RAMDANI Bin WARJA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | M. Jazuri |
Panitera | Sheila Melati T |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan anak Sahrul Ramdani Bin Warja tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan PERTAMA: Melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 1 angka 3 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Jo. Pasal 69 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Jo. Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. ATAU KEDUA: Melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 1 angka 3 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Jo. Pasal 69 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Jo. Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. ATAU KETIGA: Melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 1 angka 3 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Jo. Pasal 69 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Jo. Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak2. Membebaskan anak Sahrul Ramdani Bin Warja oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;3. Memulihkan hak-hak anak Sahrul Ramdani Bin Warja dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;4. Menetapkan barang bukti berupa:? 1 (satu) potong Baju warna Pink lengan pendek bergambar kartun bertuliskan True of Heart.? 1 (satu) potong Celana pendek warna pink bergambar kucing bertuliskan Pussy Cat. ? 1 (satu) potong celana dalam warna cream. dikembalikan kepada saksi anak Vanencia Amora5. Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 24 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2707 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 1/Pid.Sus/Anak/2019/PN.Kwg
Statistik473277