- Menyatakan Terdakwa MULYADI ALS MUN secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun, dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama: 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah amplop warna coklat yang berisikan 7 (tujuh) bungkus plastik klip (kode A.1, A.01, S/D A.06, Masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 5.3892 gram.
- 1 (satu) buah HP Samsung warna hitam type GT.1272 dengan nomro simcard 082331463666 dan 085296459692
- 1 (satu) buah HP Samsung warna hitam tipe S8 dengan nomor 082161374032.
- 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam tipe RM 908
- 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam tipe RM 908.
- 1 (satu) KTP NIK. 1271103112750026, dikembalikan kepada terdakwa Mulyadi als Mun;
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 700/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 700/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Barita Sinaga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Siti Rochmah, Br Hakim Anggota Syafrudin Ainor Rafiek |
Panitera | Panitera Pengganti: Zulfikri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar |
MENGADILI: dipergunakan dalam perkara An. Tarmizi als Midi. Membenakan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 700/Pid.Sus/2018/PN_Jkt.Tim.zip
- Download PDF
- 700/Pid.Sus/2018/PN_Jkt.Tim.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 700/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Tim
Statistik3210