Putusan PT MAKASSAR Nomor 384/PDT/2017/PT MKS |
|
Nomor | 384/PDT/2017/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Zainal Abidin |
Hakim Anggota | Brgede Ngurah Arthanaya, Ahmad Semmma |
Panitera | H. Syahrir Dahlan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING/ PENGGUGAT ; ---------------- - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI WATAMPONE, TANGGAL 15 NOVEMBER 2016 NOMOR 04/ PDT.G/ 2016/ PN WTP, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT; - MENGHUKUM PEMBANDING/ PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA YANG TIMBUL PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ; ---------------------------- |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permohonan banding dari Pembanding/ Penggugat ; ---------------- - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Watampone, tanggal 15 November 2016 Nomor 04/ Pdt.G/ 2016/ PN WTP, yang dimohonkan banding tersebut; - Menghukum Pembanding/ Penggugat untuk membayar biaya yang timbul pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; ---------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 9 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 384/PDT/2017/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 384/PDT/2017/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 787 K/Pdt/2019
Pertama : 4/PDT.G/2016/PN.WTP
Banding : 384/PDT/2017/PT.MKS
Statistik2113