Putusan PTUN KUPANG Nomor 5/G/2013/PTUN-KPG |
|
Nomor | 5/G/2013/PTUN-KPG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | Kepegawaian |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 16 April 2013 |
Lembaga Peradilan | PTUN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Anang Suseno Hadi |
Hakim Anggota | Pulung Hudoprakoso, Rachman H.b Sulistyo |
Panitera | Jimmiy W. Molle |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Pokok Sengketa :1. Mengabulkan gugatan Penggugat ; ----------------------------------------------------------2. Menyatakan batal surat keputusan tata usaha negara berupa : ---------------------------- Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor: BKD.862.3/53/3/2013 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pembebasan dari jabatan sebagai penyuluh pertanian penyelia pada Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Lingkup Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan kepada Siti Z Mollo, SST (vide bukti P-2 = T-1 ) ; ----------------------------------------------------- Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor: BKD.862.3/54/3/2013 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pembebasan dari jabatan sebagai penyuluh pertanian penyelia pada Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Lingkup Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan kepada Pieter S. Nahak (vide bukti P-1 = T-2 ) ; ------------------------------------------------------------------- Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor: BKD.820/59/3/2013 Tentang Penempatan Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Timor Tengah .........Tengah Selatan (vide bukti P-3 = T-3 ) ; -----------------------------------------------3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut surat keputusan tata usaha negara berupa :- Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor: BKD.862.3/53/3/2013 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pembebasan dari jabatan sebagai penyuluh pertanian penyelia pada Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Lingkup Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan kepada Siti Z Mollo, SST (vide bukti P-2 = T-1 ) ; ----------------------------------------------------- Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor: BKD.862.3/54/3/2013 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pembebasan dari jabatan sebagai penyuluh pertanian penyelia pada Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Lingkup Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan kepada Pieter S. Nahak (vide bukti P-1 = T-2 ) ; ------------------------------------------------------------------- Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor: BKD.820/59/3/2013 Tentang Penempatan Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (vide bukti P-3 = T-3 ) ; -----------------------------------------------4. Mewajibkan Tergugat Untuk merehabilitasi kedudukan Penggugat dalam Jabatan semula ; ------------------------------------------------------------------------------------------5. Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya Sengketa sebesar Rp. 76.700,- ( Tujuh puluh enam ribu tujuh ratus Rupiah) ; ----------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2013 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/G/2013/PTUN-KPG.zip
- Download PDF
- 5/G/2013/PTUN-KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 166/B/2013/PT.TUN.SBY
Pertama : 5/G/2013/PTUN-KPG
Statistik5829