Putusan PTA SAMARINDA Nomor 32/Pdt.G/2015/PTA.Smd |
|
Nomor | 32/Pdt.G/2015/PTA.Smd |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | CT322015 |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 10 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.a. Afandi Zaini |
Hakim Anggota | H. Muhammad Darin, H. Masyhudi Hs |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding dapat diterima ;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Samarinda No. 0004/Pdt.G/2015/PA.Smd tanggal 18 Juni 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 01 Ramadhan 1436 Hijriah dengan perbaikan amar, sehingga berbunyi sebagai berikut ;Dalam Konvensi :1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi ;2. Memmberi izin kepada Pemohon Konvensi (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi ( PEMBANDING ) di depan sidang Pengadilan Agama Samarinda;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Samarinda untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; Dalam Rekonvensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebahagian ;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan uang mut?ah sebesar Rp. 10.000.000,00 ( sepuluh juta rupiah ) kepada Penggugat Rekonvensi ;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp. 15.000.000,00 ( lima belas juta rupiah ) kepada Penggugat Rekonvensi ;4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya ; Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 323.000,00 ( tiga ratus dua puluh tiga ribu rupiah); - Membebankan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pdt.G/2015/PTA.Smd.zip
- Download PDF
- 32/Pdt.G/2015/PTA.Smd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 32/Pdt.G/2015/PTA.Smd
Pertama : 0004/Pdt.G/2015/PA.Smd
Statistik6833