Putusan PN SEMARANG Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smg |
|
Nomor | 2/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Antonius Widijantono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sulistiyono, Shbr Hakim Anggota Agoes Prijadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Jahja Amudjadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Menyatakan TerdakwaAmir Mirza Hutagalungterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi ???Secara bersama-sama dan Berlanjut??? sebagaimana dalam Dakwaan Pertama melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yo. Pasal 55 ayat (1), pasal64 ayat (1) KUHP ; Barang Bukti Nomor 10, 26, 27, 30, 31, 38 s/d 45,50 s/d 53, 55 s/d 57, 59 s/d 72, 75 s/d 77, 79 s/d 83, 88, 91 s/d 94, 96 s/d 100, 103, 130, 157, 158, 167 s/d 170, 173, 174, 176 s/d 212, 228 s/d 263, 278 s/d 295, 337 s/d 345, TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. Menetapkan uang yang disetorkan oleh Terdakwa melalui Minda Angreini ke Rekening Penampungan KPK pada tanggal 22 Desember 2017 sebesar Rp71.686.000,00 (tujuh puluh satu juta enam ratus delapan puluh enam ribu rupiah), sebesar Rp127.434.250,00 (seratus dua puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah), sebesar Rp92.100.650,00 (sembilan puluh dua juta seratus ribu enam ratus lima puluh rupiah) dan pada tanggal 23 Desember 2017 sebesar Rp205.277.400,00 (dua ratus lima juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus rupiah, sebesar Rp67.755.000,00 (enam puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah), dirampas untuk negara. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 23 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smg
Statistik15549