Putusan PN TENGGARONG Nomor 323/Pid.Sus/2019/PN Trg |
|
Nomor | 323/Pid.Sus/2019/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Kemas Reynald Mei |
Hakim Anggota | Ricco Imam Vimayzarmaulana Abdillah |
Panitera | Irmavita..sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 323/Pid.Sus/2019/PN Trg???DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA???Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa:Nama lengkap : Norman Bin Bustami SalimTempat lahir : SamarindaUmur/Tanggal lahir : 40 Tahun / 31 Desember 1978Jenis kelamin : Laki-lakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Jalan Pelita RT. 28 No. 08 Kel Sambutan Kec. Samarinda Ilir Kodya SamarindaAgama : IslamPekerjaan : SwastaTerdakwa ditangkap pada tanggal 5 Maret 2019 kemudian ditahan dalam Tahanan Rutan , masing-masing oleh:1. Penyidik sejak tanggal 6 Maret 2019 sampai dengan tanggal 25 Maret 2019; 2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 Maret 2019 sampai dengan tanggal 4 Mei 2019; 3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 Mei 2019 sampai dengan tanggal 3 Juni 2019; 4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 4 Juni 2019 sampai dengan tanggal 3 Juli 2019; 4. Penuntut Umum sejak tanggal 2 Juli 2019 sampai dengan tanggal 21 Juli 2019; 5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Juli 2019 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2019; 6. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2019;Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Wasal Falah.,S.H, Adovokat/ Penasihat hukum pada Kantor Lembaga Perlindungan Hukum Rumah Diskusi (LPH-RUDIS) yang beralamat di Jalan P.M.Noor Nomor 90 RT 27 Kelurahan Sempaja Selatan Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 30 Juli 2019 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor W18-U4/313/HK.02.1/VII/2019 tanggal 31 Juli 2019;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 323/Pid.Sus/2019/PN Trg tanggal 17 Juli 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 323/Pid.Sus/2019/PN Trg tanggal 17 Juli 2019 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;- Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa dipersidangan;Setelah mendengar dan membaca tuntutan pidana dari Penuntut Umum tanggal 21 Agustus 2019 yang menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara ini memutuskan:1. Menyatakan terdakwa NORMAN bin BUSTAMI SALIM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan /??? dan membebaskan terdakwa dari dakwaan primair.2. Menyatakan terdakwa NORMAN bin BUSTAMI SALIM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ??? dan membebaskan terdakwa dari dakwaan subsidair.3. Menyatakan terdakwa NORMAN bin BUSTAMI SALIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri ??? sebagaimana diatur pada dakwaan lebih subsidair.4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dikurangi dengan penahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan .5. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) poket kecil dengan berat kotor 0,37 gram, berat bersih 0,5 gram- 1 (satu) buah HP Samsung lipat warna hitamDirampas untuk dimusnahkan;6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah)Menimbang, bahwa atas tuntutan penuntut umum tersebut Penasihat Hukum terdakwa mengajukan pembelaan yang disampaikan secara tertulis dipersidangan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman; Menimbang bahwa atas pembelaan terdakwa tersebut, penuntut umum telah menanggapinya secara tertulis yang pada intinya tetap pada tuntutannya, demikian pula halnya dengan terdakwa pada pokoknya yang menyatakan tetap pada pembelaanya;Menimbang bahwa terdakwa diajukan kepersidangan dengan dakwaan sebagai berikut:PrimairBahwa ia terdakwa NORMAN Bin BUSTAMI SALIM pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2019 sekira pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret dalam tahun 2019, bertempat di Jalan Patin Kel. Timbau Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ??? Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saksi HENDRA PA dan saksi KRISTINUS NAINGGOLAN (keduanya anggota Polres Kutai Kartanegara) mendapat informasi dari Masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya mengatakan bahwa di Jalan Patin Kel. Timbau Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara sering dijadikan tempat pesta Narkotika jenis shabu-shabu, berdasarkan informasi tersebut, kemudian saksi HENDRA PA dan saksi KRISTINUS NAINGGOLAN melakukan penyelidikan di daerah tersebut, pada saat melakukan penyelidikan tersebut saksi HENDRA PA dan saksi KRISTINUS NAINGGOLAN melihat terdakwa sedang berdiri di pinggir jalan yang sepi, karena curiga, kemudian saksi HENDRA PA dan saksi KRISTINUS NAINGGOLAN mendatangi terdakwa, dan langsung melakukan penggeledahan badan, saat itu di temukan 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu-shabu didalam kantong celana bagian depan sebelah kanan terdakwa, dan terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu-shabu tersebut dalam penguasaan terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk dilakukan proses lebih lanjut.??? Bahwa setelah dilakukan introgasi dan berdasarkan pengakuan dari terdakwa, Narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa dapat dengan cara membeli dari Sdr. YULI (DPO) yang berada di Samarinda dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).??? Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa ijin dari pihak yang berwenang.??? Berita Acara Penimbangan Barang dari Pegadaian Cabang Tenggarong Nomor : 073/Sp3.10817/2019 tanggal 08 Maret 2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Agus Santoso selaku yang menimbang dan diketahui Pimpinan Cabang Yohan Sarwono, SE., MM, menyatakan bahwa telah melakukan penimbangan barang berupa 01 (satu) garis dengan rincian berat kotor seluruhan 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram dan berat bersih keseluruhan 0,05 (nol koma nol lima) gram.??? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 03176/NNF/2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., M.Si, Apt., Drs. FITRYANA HAWA, dan TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt serta mengetahui Ir. KOESNADI, M.Si, Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada tanggal 27 Maret 2019 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 05711/2019/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Perbuatan terdakwa NORMAN Bin BUSTAMI SALIM sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.SubsidairBahwa ia terdakwa NORMAN Bin BUSTAMI SALIM pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2019 sekira pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret dalam tahun 2019, bertempat di Jalan Patin Kel. Timbau Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ??? Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saksi HENDRA PA dan saksi KRISTINUS NAINGGOLAN (keduanya anggota Polres Kutai Kartanegara) mendapat informasi dari Masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya mengatakan bahwa di Jalan Patin Kel. Timbau Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara sering dijadikan tempat pesta Narkotika jenis shabu-shabu, berdasarkan informasi tersebut, kemudian saksi HENDRA PA dan saksi KRISTINUS NAINGGOLAN melakukan penyelidikan di daerah tersebut, pada saat melakukan penyelidikan tersebut saksi HENDRA PA dan saksi KRISTINUS NAINGGOLAN melihat terdakwa sedang berdiri di pinggir jalan yang sepi, karena curiga, kemudian saksi HENDRA PA dan saksi KRISTINUS NAINGGOLAN mendatangi terdakwa, dan langsung melakukan penggeledahan badan, saat itu di temukan 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu-shabu didalam kantong celana bagian depan sebelah kanan terdakwa, dan terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu-shabu tersebut dalam penguasaan terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk dilakukan proses lebih lanjut.??? Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa ijin dari pihak yang berwenang.??? Berita Acara Penimbangan Barang dari Pegadaian Cabang Tenggarong Nomor : 073/Sp3.10817/2019 tanggal 08 Maret 2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Agus Santoso selaku yang menimbang dan diketahui Pimpinan Cabang Yohan Sarwono, SE., MM, menyatakan bahwa telah melakukan penimbangan barang berupa 01 (satu) garis dengan rincian berat kotor seluruhan 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram dan berat bersih keseluruhan 0,05 (nol koma nol lima) gram.??? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 03176/NNF/2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., M.Si, Apt., Drs. FITRYANA HAWA, dan TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt serta mengetahui Ir. KOESNADI, M.Si, Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada tanggal 27 Maret 2019 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 05711/2019/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Perbuatan terdakwa NORMAN Bin BUSTAMI SALIM sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;Lebih SubsidairBahwa ia terdakwa NORMAN Bin BUSTAMI SALIM pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2019 sekira pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret dalam tahun 2019, bertempat di Jalan Patin Kel. Timbau Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ??? Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saksi HENDRA PA dan saksi KRISTINUS NAINGGOLAN (keduanya anggota Polres Kutai Kartanegara) mendapat informasi dari Masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya mengatakan bahwa di Jalan Patin Kel. Timbau Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara sering dijadikan tempat pesta Narkotika jenis shabu-shabu, berdasarkan informasi tersebut, kemudian saksi HENDRA PA dan saksi KRISTINUS NAINGGOLAN melakukan penyelidikan di daerah tersebut, pada saat melakukan penyelidikan tersebut saksi HENDRA PA dan saksi KRISTINUS NAINGGOLAN melihat terdakwa sedang berdiri di pinggir jalan yang sepi, karena curiga, kemudian saksi HENDRA PA dan saksi KRISTINUS NAINGGOLAN mendatangi terdakwa, dan langsung melakukan penggeledahan badan, saat itu di temukan 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu-shabu didalam kantong celana bagian depan sebelah kanan terdakwa, dan terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu-shabu tersebut dalam penguasaan terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk dilakukan proses lebih lanjut.??? Bahwa setelah dilakukan introgasi dan berdasarkan pengakuan dari terdakwa, Narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa dapat dengan cara membeli dari Sdr. YULI (DPO) yang berada di Samarinda dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dan rencananya shabu-shabu tersebut akan terdakwa konsumsi sendiri.??? Berdasarkan Surat Keterangan UPTD Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur dengan Nomor : 455/0416/NARKOBA/III/2019 tanggal 18 Maret 2019 yang ditanda tangani oleh dr. Hj. Astuti, M.Kes setelah dilakukan pemeriksaan skrining dalam urine tersebut adalah benar didapatkan kandungan Narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;Perbuatan terdakwa NORMAN Bin BUSTAMI SALIM sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa tidak mengajukan keberatan dan menyatakan telah mengerti atas dakwaan tersebut;Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi- saksi sebagai berikut:1.Saksi Hendra PA Bin Suyanto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:??? Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam perkara ini yaitu sehubungan dengan saksi dan rekan saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa terkait tindak pidana narkotika;??? Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2019 sekira jam 16.00 Wita saksi mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di Jalan Paten Kel.Timbau Kec. Tenggarong Sering Terjadi pesta Shabu-Shabu??? Bahwa saksi bersama saksi KRIS NAGINGGOLAN menindaklanjuti laporan tersebut dan menuju Jalan Paten Kel.Timbau Kec. Tenggarong untuk melakukan penyelidikkan;??? Bahwa sekitar jam 19.00 wita saksi dan saksi KRIS NAINGGOLAN melihat terdakwa sedang berdiri sendiri dipinggir jalan dalam keadaan sepi dengan sikap yang mencurigakan kemudian saksi bersama saksi KRIS NAINGGOLAN melakukan introgasi kepada terdakwa NORMAN;??? Bahwa kemudian saksi bersama KRIS NAINGGOLAN melakukan penggeledahan badannya dan ditemukan shabu shabu sebanyak 1 (satu) poket kecil shabu shabu yang disimpan didalam kantong celana bagian depan sebelah kanan dan telah diakui milik terdakwa NORMAN??? Bahwa terdakwa mendapatkan barang shabu shabu sebanyak 1 (satu) poket kecil tersebut didapat dari temanya saudara YULI dengan cara membeli seharga Rp. 150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah) yang rencananya akan dikonsumsi sendiri.??? Bahwa terdakwa NORMAN membeli shabu shabu sebanyak 1 (satu) poket kecil dengan harga sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) secara cash tidak hutang atau BON dari saudara YULI dan cara membelinya ketemu secara langsung di SamarindaAtas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;2.Saksi Kristinus Nainggolan Anak Dari Hotto Nainggolan, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:??? Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam perkara ini yaitu sehubungan dengan saksi dan rekan saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa terkait tindak pidana narkotika;??? Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2019 sekira jam 16.00 Wita rekan saksi mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di Jalan Paten Kel.Timbau Kec. Tenggarong Sering Terjadi pesta Shabu-Shabu??? Bahwa kemudian saksi bersama saksi Hendra menindaklanjuti laporan tersebut dan menuju Jalan Paten Kel.Timbau Kec. Tenggarong untuk melakukan penyelidikkan;??? Bahwa sekitar jam 19.00 wita saksi dan saksi Hendra melihat terdakwa sedang berdiri sendiri dipinggir jalan dalam keadaan sepi dengan sikap yang mencurigakan kemudian saksi bersama saksi Hendra melakukan introgasi kepada terdakwa NORMAN;??? Bahwa kemudian saksi bersama Hendra melakukan penggeledahan badannya dan ditemukan shabu shabu sebanyak 1 (satu) poket kecil shabu shabu yang disimpan didalam kantong celana bagian depan sebelah kanan dan telah diakui milik terdakwa NORMAN??? Bahwa terdakwa mendapatkan barang shabu shabu sebanyak 1 (satu) poket kecil tersebut didapat dari temanya saudara YULI dengan cara membeli seharga Rp. 150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah) yang rencananya akan dikonsumsi sendiri.??? Bahwa terdakwa NORMAN membeli shabu shabu sebanyak 1 (satu) poket kecil dengan harga sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) secara cash tidak hutang atau BON dari saudara YULI dan cara membelinya ketemu secara langsung di SamarindaAtas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:??? Bahwa terdakwa mengerti diperiksa dalam perkara ini yaitu sehubungan dengan pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2019 sekira jam 16.00 Wita bertempat di Jalan Patin Kel. Timbau Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara terdakwa diamankan Petugas Kepolisian terkait tindak pidana Narkotika;??? Bahwa pada saat diamankan tersebut, Petugas Kepolisian menemukan Narkotika jenis shabu shabu sebanyak 1 (satu) poket kecil yang terdakwa simpan didalam kantong celana bagian depan sebelah kanan;??? Bahwa Narkotika jenis shabu tersebut terdakwa beli pada hari Selasa tanggal 26 Februari 2019 sekira pukul 12.00 wita,sewaktu terdakwa berada dijalan raya tepatnya di jalan Abul hasan Kota Samarinda dari sdr. YULI seharga Rp. 150.000,- (seratus lima Puluh ribu rupiah), selanjutnya Tersangka pulang ke rumah Tersangka Jalan Pelita 2 Rt 28 No.08 Kelurahan Sambutan Kec. Samarinda llir Kodya Samarinda??? Bahwa terdakwa menyimpan 1 (satu) poket ukuran kecil Narkotika jenis sabu di dalam kantong celana, selama beberapa hari??? Bahwa pada hari selasa tanggal 05 maret 2019 sekira pukul 13.00 wita terdakwa pergi ke Tenggarong seberang untuk keija di lokasi Bongkar Muat (TKBM) di PLTU Tanjung Batu tenggarong Sebrang sampai pukul 15.30 wita, terdakwa pergi ke Tenggarong, tiba -tiba terdakwa di telepon oleh ALI warga Tenggarong untuk menemui ALI namun terdakwa tidak mau menemui??? Bahwa pada saat diamankan tersebut terdakwa sudah selesai memperbaiki motor di bengkel pinggir jalan tepatnya di jalan sukarame tenggarong sekira pukul 19.00 wita kemudian terdakwa menuju ke jalan Patin, setelah itu terdakwa menunggu teman dan berdiri dipinggir jalan kemudian terdakwa di tangkap Polisi dan ditemukan 1 (satu) poket ukuran kecil Narkotika jenis sabu yang berada di dalam kantong celana terdakwa tersebut.??? Bahwa terdakwa pemah menggunakan, mengkonsumsi atau menghisap shabu pertama kali pada bulan januari 2019, dan terdakwa rasakan di badan terdakwa tidak bisa tidur dan tahan begadang,serta badan rasa fit.Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti di sidang sebagai berikut :??? 1 (satu) poket kecil dengan berat kotor 0,37 gram, berat bersih 0,5 gram??? 1 (satu) buah HP Samsung lipat warna hitamMenimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:??? Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2019 sekira jam 16.00 Wita bertempat di Jalan Patin Kel. Timbau Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara terdakwa diamankan Petugas Kepolisian terkait tindak pidana Narkotika;??? Bahwa pada saat diamankan tersebut, Petugas Kepolisian menemukan Narkotika jenis shabu shabu sebanyak 1 (satu) poket kecil yang terdakwa simpan didalam kantong celana bagian depan sebelah kanan;??? Bahwa pada saat diamankan tersebut, terdakwa sedang sedang berdiri sendiri dipinggir jalan dalam keadaan sepi dengan sikap yang mencurigakan;??? Bahwa pada saat diamankan tersebut, terdakwa tidak sedang bertransaksi Narkotika;??? Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang terkait Narkotika jenis shabu tersebut;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Subsidaritas, sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan primair terlebih dahulu yaitu perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:1. Setiap orang ;2. Tanpa hak atau melawan hukum ;3. Menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;Menimbang bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut sebagai berikut :Ad. 1. Unsur Setiap Orang Menimbang bahwa Undang Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tidak memberikan definisi yang jelas tentang apa yang dimaksud dengan setiap orang, namun demikian terminologi setiap orang yang dimaksud disini tidak lain merupakan padanan kata dari barangsiapa yang biasa dipergunakan dalam rumusan delik dalam KUHP yang menunjuk kepada subjek atau pelaku dari suatu tindak pidana yaitu orang atau badan hukum yang daripadanya dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana, sehingga orang ataupun orang yang mewakili badan hukum tersebut haruslah sehat secara jasmani dan rohani serta tidak di bawah pengampuan;Menimbang, bahwa setelah majelis hakim memeriksa secara seksama seluruh berkas perkara ini, ternyata terdakwa tersebut merupakan orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum didalam surat dakwaannya dengan demikian dalam perkara ini tidaklah terjadi kekeliruan orang (error in persona);Menimbang bahwa, sepanjang dalam persidangan perkara ini menurut pengamatan Majelis Hakim terdakwa adalah orang yang sehat secara jasmani dan rohani dan tidak berada di bawah pengampuan, hal mana terbukti bahwa terdakwa mampu untuk mengikuti semua proses persidangan dan mengerti serta dapat menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan kepadanya;Menimbang bahwa, berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas maka unsur Setiap Orang disini telah terpenuhi adanya seorang terdakwa yaitu bernama Norman Bin Bustami Salim;Menimbang, bahwa sebelum majelis hakim mempertimbangkan unsur tanpa hak atau melawan hukum diatas, terlebih dahulu majelis hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu unsur ke-3 dari Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;Ad. 3 Unsur menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;Menimbang, bahwa unsur diatas bersifat alternatif, artinya bahwa untuk menyatakan seseorang bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal tersebut tidak harus terbukti semua perbuatan dilakukan oleh si pelaku akan tetapi cukup salah satu saja perbuatan yang terbukti dilakukan, maka unsur diatas dianggap telah terpenuhi seluruhnya ; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dipersidangan yaitu yang terangkai dari keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang bukti serta petunjuk bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2019 sekira jam 16.00 Wita bertempat di Jalan Patin Kel. Timbau Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara terdakwa diamankan Petugas Kepolisian terkait tindak pidana Narkotika;Menimbang, bahwa pada saat diamankan tersebut, Petugas Kepolisian menemukan Narkotika jenis shabu shabu sebanyak 1 (satu) poket kecil yang terdakwa simpan didalam kantong celana bagian depan sebelah kanan;Menimbang, bahwa pada saat diamankan tersebut, terdakwa sedang sedang berdiri sendiri dipinggir jalan dalam keadaan sepi dengan sikap yang mencurigakan;Menimbang, bahwa pada saat diamankan tersebut, terdakwa tidak sedang bertransaksi Narkotika;Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, didapati fakta bahwa terdakwa pada saat diamankan Petugas Kepolisian tidak sedang bertransaksi Narkotika, terdakwa pada saat diamankan terdakwa sedang sendirian dipinggir jalan Patin Kel. Timbau Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara, walaupun dipersidangan terdakwa mengatakan narkotika jenis shabu tersebut dibeli dari Sdr Yuli namun Sdr Yuli ataupun orang yang disebut terdakwa tersebut tidak pernah dihadirkan dipersidangan dan tidak ada orang lain yang melihat pada saat terdakwa membeli narkotika tersebut oleh karena itu menurut Majelis Hakim unsur ini tidak terpenuhi dan terbukti menurut hukum;Menimbang bahwa karena unsur ini tidak terbukti maka unsur Tanpa Hak atau Melawan hukum tidak relevan untuk dipertimbangkan lagi dan terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan primair tersebut;Menimbang bahwa karena dakwaan primair tersebut tidak terbukti maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair Penuntut Umum yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:1. Setiap orang;2. Tanpa hak atau melawan hukum;3. Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman;Menimbang bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut sebagai berikut :Ad.1 Unsur setiap orang:Menimbang, bahwa mengenai unsur setiap orang telah dipertimbangkan didalam uraian pertimbangan dakwaan Primair dan telah pula dinyatakan terpenuhi, sehingga majelis hakim berpendapat untuk tidak berulang-ulang dalam mempertimbangkan hal yang sama, maka dengan mengambil alih uraian pertimbangan mengenai unsur setiap orang dari dalam pertimbangan dakwaan Primair kedalam pertimbangan dakwaan Subsidair, Majelis Hakim berpendapat unsur setiap orang dalam dakwaan Subsidair telah terpenuhi ;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan unsur tanpa atau melawan hukum, terlebih dahulu majelis hakim akan mempertimbangkan unsur ke-3 dari Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; Ad. 3 Unsur memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman:Menimbang, bahwa unsur diatas bersifat alternatif, artinya bahwa untuk menyatakan seseorang bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal tersebut tidak harus terbukti semua perbuatan dilakukan oleh si pelaku akan tetapi cukup salah satu saja perbuatan yang terbukti dilakukan, maka unsur diatas dianggap telah terpenuhi seluruhnya; Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dipersidangan yaitu yang terangkai dari keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang bukti serta petunjuk bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2019 sekira jam 16.00 Wita bertempat di Jalan Patin Kel. Timbau Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara terdakwa diamankan Petugas Kepolisian terkait tindak pidana Narkotika;Menimbang, bahwa pada saat diamankan tersebut, Petugas Kepolisian menemukan Narkotika jenis shabu shabu sebanyak 1 (satu) poket kecil yang terdakwa simpan didalam kantong celana bagian depan sebelah kanan;Menimbang, bahwa pada saat diamankan tersebut, terdakwa sedang sedang berdiri sendiri dipinggir jalan dalam keadaan sepi dengan sikap yang mencurigakan;Menimbang, bahwa pada saat diamankan tersebut, terdakwa tidak sedang bertransaksi Narkotika;Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Pegadaian Cabang Tenggarong Nomor : 073/Sp3.10817/2019 tanggal 08 Maret 2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Agus Santoso selaku yang menimbang dan diketahui Pimpinan Cabang Yohan Sarwono, SE., MM, menyatakan bahwa telah melakukan penimbangan barang berupa 01 (satu) garis dengan rincian berat kotor seluruhan 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram dan berat bersih keseluruhan 0,05 (nol koma nol lima) gram;Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 03176/NNF/2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., M.Si, Apt., Drs. FITRYANA HAWA, dan TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt serta mengetahui Ir. KOESNADI, M.Si, Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada tanggal 27 Maret 2019 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 05711/2019/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas menurut Majelis perbuatan terdakwa yang menyimpan Narkotika jenis shabu tersebut didalam kantong celana terdakwa telah memenuhi unsur menyimpan dan menguasai Narkotika oleh karena itu menurut Majelis Hakim unsur ini telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;Menimbang, bahwa selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkan unsur tanpa hak atau melawan hukum sebagai berikut :Ad. 2 Unsur tanpa hak atau melawan hukum :Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ???tanpa hak??? adalah tidak memiliki kewenangan dalam melakukan suatu perbuatan, sedangkan yang dimaksud dengan ???melawan hukum??? dapat diartikan secara formil sebagai suatu perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau bertentangan dengan hukum positif atau secara materiil yakni suatu perbuatan tidak diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan namun karena perbuatan tersebut dirasa bertentangan dengan kepatutan dan rasa keadilan, maka perbuatan tersebut dilarang; Menimbang, bahwa didalam ketentuan Pasal 7 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika mengatur bahwa Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/ atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan dalam Pasal 8 secara khusus disebutkan larangan penggunaan Narkotika Golongan I yaitu:1) Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan;2) Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan;Menimbang Pasal 39 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menyebutkan bahwa ???Narkotika hanya dapat disalurkan oleh Industri Farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.???;Menimbang, bahwa dari beberapa pasal perundang-undangan dimaksud, dapat disimpulkan bahwa Narkotika Golongan I tidak secara mutlak dilarang beredar di wilayah Republik Indonesia, akan tetapi dalam proses penyaluran maupun pemanfaatannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku hal ini dikarenakan adanya bahaya yang ditimbulkan terhadap penyalahgunaan narkotika tersebut, sehingga setiap orang yang akan memanfaatkan narkotika golongan I harus mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwajib yakni menteri kesehatan atas persetujuan atau rekomendasi dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan unsur diatas dan telah terbukti dapat dilihat bahwa terdakwa menyimpan dan menguasai narkotika tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang, narkotika jenis sabu-sabu tersebut juga bukanlah untuk digunakan dalam ilmu pengetahuan dan kesehatan;Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur ini telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair;Menimbang bahwa, karena dakwaan subsidair telah terpenuhi dan terbukti maka dakwaan selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang bahwa terhadap pledoi atau pembelaan yang disampaikan terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman tidak Majelis Hakim pertimbangkan secara khusus namun akan Majelis Hakim akomodir di dalam penerapan lamanya pidana yang layak dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana dalam amar putusan;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dalam perkara in yaitu 1 (satu) poket kecil dengan berat kotor 0,37 gram, berat bersih 0,5 gram dan 1 (satu) buah HP Samsung lipat warna hitam karena merupakan narkotika dan alat yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan kejahatan Narkotika tersebut maka kedua barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk dimusnahkan;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa :Keadaan yang memberatkan:- Bahwa perbuatan tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran narkotika;- Bahwa terdakwa pernah dihukum dalam kasus yang sama;Keadaan yang meringankan:- Bahwa terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya kembali;- Bahwa terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga;Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa Norman Bin Bustami Salim tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair;3. Menyatakan Terdakwa Norman Bin Bustami Salim tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman??? Sebagaimana Dalam Dakwaan Subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 800.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) poket kecil dengan berat kotor 0,37 gram, berat bersih 0,5 gram- 1 (satu) buah HP Samsung lipat warna hitamDirampas untuk dimusnahkan;8. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong pada hari Rabu, tanggal 4 September 2019, oleh Kemas Reynald Mei.,S.H.,MH sebagai Hakim Ketua, Ricco Imam Vimayzar.,SH.,MH dan Maulana Abdillah,SH.MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan Tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Irmavita. S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut serta dihadiri oleh Adi Prasetyo,SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tenggarong dan terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua,Ricco Imam Vimayzar.,SH.,MH Kemas Reynald Mei.,S.H.,MH Maulana Abdillah, SH.MH Panitera Pengganti Irmavita.,S.H |
Tanggal Musyawarah | 4 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
126
14