Putusan PN KARANGAYAR Nomor 51/Pid.B/2015/PN.Krg |
|
Nomor | 51/Pid.B/2015/PN.Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 11 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Wuryanti |
Hakim Anggota | Mkn.anita Zulfiani, D.h. Wisnu Gautama |
Panitera | Tri Suramti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor: 51/Pid.B/2015/PN.KrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Karanganyar yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara:----------------------------------------------------------------------------------------------------Nama lengkap : NARKO Bin DARMO SUWITO;Tempat lahir : Karanganyar;Umur/tanggal lahir : 32 tahun / 28 Mei 1983:Jenis kelamin : Laki-laki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Dkh. Segempol Rt. 01 Rw. 01, Ds. Dukuh, Kec. Ngargoyoso, Kab. Karanganyar;Agama : Islam;Pekerjaan : Swasta; Terdakwa ditangkap pada tanggal 30 Januari 2015;----------------------------------------Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:-----------------------------------1. Penyidik tanggal 31 Januari 2015, sampai dengan tanggal 19 Februari 2015;----------2. Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 20 Februari 2015, sampai dengan tanggal 18 Maret 2015;-------------------------------------------------------------------------3. Penuntut Umum sejak tanggal 19 Maret 2015 sampai dengan tanggal 23 Maret 2015;----------------------------------------------------------------------------------------------4. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar sejak tanggal 24 Maret 2015 sampai dengan tanggal 22 April 2015;----------------------------------------------------------------5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar sejak tanggal 23 April 2015 sampai dengan tanggal 21 Juni 2015;---------------------------------------------------------Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;---------------------------------------Pengadilan Negeri tersebut;--------------------------------------------------------------------Setelah membaca:-------------------------------------------------------------------------------- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor: 51/Pen.Pid./2015/PN Krg, tanggal 24 Maret 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;----------------------------------- Penetapan Nomor: 51/Pid.B/2015/PN Krg, tanggal 24 Maret 2015 tentang penetapan hari sidang;-------------------------------------------------------------------------------------------- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;-----------------------------------------Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;----------------------------------------Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:--------------------------------------------------------1. Menyatakan terdakwa NARKO Bin DARMO SUWITO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pencurian dengan Pemberatan??? sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP dalam surat dakwaan tunggal;-----------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NARKO Bin DARMO SUWITO dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan;--3. Menyatakan barang bukti berupa:-------------------------------------------------------------- 1 (satu) unit KBM pickup Daihatsu Zebra warna kuning tahun 1990 Nopol: AD 1789 WD, Noka: 022197, Nosin: 9022197 beserta STNK atas nama SAPTO RINI Alamat di Dk. Pomah Rt.03 Rw.01, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali;---------------------------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa;------------------------------- 1 (satu) unit mesin diesel penggilingan padi yang sudah dibongkar dipisah-pisahkan dikemas 4 karung kresek;---------------------------------------------------Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi JENTU DWIYONO;-------------4. Menetapkan terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);-------------------------------------------------------------------------------Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, serta Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga;-----------------Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutan;----------------------------------------Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:-------------------------------------------------------Bahwa ia terdakwa NARKO Bin DARMO SUWITO bersama-sama dengan GIANTO dan PARMIN (DPO) pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2015 sekitar jam 01.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di dk. Dederan Ds. Nglegok, Kec. Ngargoyoso, Kab. Karanganyar, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karanganyar, dengan sengaja mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut;---------------------------------------------------------------------------------------------------Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2015 sekira jam 11.00 wib terdakwa NARKO Bin DARMO SUWITO bersama dengan sdr Giyanto mencari rosok lewat di depan rumah selepan padi milik sdr JENTU DWIYONO di dk. Dederan, Ds Nglegok, Kec. Ngargoyoso, Kab. Karanganyar, Terdakwa melihat mesin diesel penggilingan padi di emperan rumah selepan padi, kemudian pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2015 jam 21.00 wib sdr PARMIN bilang butuh uang untuk bayar hutang, bagaimana caranya biar dapat barang untuk dijual sdr GIYANTO menjawab apa ambil besi saja milik PAK JENTU, kemudian terdakwa menjawab manut saja.-----------------------------------------------Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2015 sekira jam 01.00 wib Terdakwa bersama GIYANTO dan PARMIN dengan sarana mobil Pickup Daihatsu warna kuning muda nomor Polisi AD 1789 WD ke tempat sdr JENTU.-----------------------Bahwa setelah sampai di tempat sdr JENTU kemudian Terdakwa NARKO Bin DARMO SUWITO bersama PARMIN timbul niatnya lalu tanpa izin pemiliknya dengan cara diangkat bersama dan memasukkan mesin diesel penggilingan padi tersebut dalam mobil pick up yang telah dipersiapkan.---------------------------------------------------------------------Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut Saksi JENTU DWIYONO mengalami kerugian sekitar Rp 3000.000,- (tiga juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp 250,- (dua ribu lima ratus rupiah).--------------------------------------------------------------------------- -------Pebuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 3, dan 4 KUHPidana;----------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya, dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan;----------------Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:-------------------------------------------------------------1. JENTU DWIYONO Bin SOEDARSO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa;---------------------------------------------------- Bahwa yang Saksi ketahui adalah mengenai tindak pidana pencurian mesin diesel merk Dompeng 24 PK untuk penggilingan padi yang sedang diservis milik Saksi;----------------------------------------------------------------------------------- Bahwa kejadiannya pada hari Jum???at tanggal 30 Januari 2015 sekira jam. 01.00 WIB, di halaman tempat penggilingan padi milik Saksi;------------------------------- Bahwa salah satu pelaku adalah NARKO teman anak saksi yang bernama ANDI;----------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa mesin diesel merk Dompeng 24 PK untuk penggilingan padi diketemukan selang 1 (satu) jam setelah warga bersama-sama mencari pelaku;--- Bahwa kerugian yang diderita saksi kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);---------------------------------------------------------------------------------- Bahwa Saksi Bagaimana terdakwa mengambil mesin diesel merk Dompeng 24 PK untuk penggilingan padi milik saksi;------------------------------------------------- Bahwa barang bukti yang diperlihatkan oleh Hakim adalah benar milik Saksi;-- Bahwa dibutuhkan 3 (tiga) sampai 4 (empat) orang untuk bisa mengangkat mesin diesel merk Dompeng 24 PK untuk penggilingan padi;------------------------ Bahwa Saksi mempunyai mesin diesel sebanyak 2 (dua) buah;----------------------- Bahwa terdakwa tidak meminta ijin ketika mengambil barang milik saksi;--------- Bahwa sewaktu masuk lokasi tidak ada barang-barang yang rusak;------------------ Bahwa sewaktu ditangkap terdakwa tidak melakukan perlawanan, kemudian Saksi melaporkan terdakwa ke Polisi untuk mengamankan terdakwa supaya tidak diamuk masa;------------------------------------------------------------------------- - Bahwa terdakwa sudah meminta maaf kepada Saksi;---------------------------------Menimbang, bahwa atas keterangan dari Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan; ---------------------------------------------------------------2. KASTONO als POGE Bin DARSO WIYONO (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:--------------------------------------------------------- Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa;-------------------------------------------------------- Bahwa yang saksi ketahui perkara ini adalah mengenai tindak pidana pencurian;------ Bahwa kejadiannya adalah pada hari Jum???at tanggal 30 Januari 2015 sekira jam. 01.00 Wib, di halaman tempat penggilingan padi milik Sdr. JENTU DWIYONO;---- Bahwa yang menjadi korban pencurian tersebut adalah Sdr. JENTU DWIYONO;---- Bahwa waktu itu Saksi sedang nonton televisi kemudian Saksi mendengar suara mobil berhenti di depan halaman selepan (tempat penggilingan padi) milik Sdr. JENTU DWIYONO, kemudian saksi melihat melalui jendela rumah ternyata ada 3 (tiga) orang sedang mengangkat mesin diesel penggilingan padi;------------------------- Bahwa barang bukti yang diperlihatkan oleh Hakim adalah benar milik Saksi JENTU DWIYONO;-------------------------------------------------------------------------- Bahwa setahu saksi mesin diesel merk Dompeng 24 PK ditaruh dihalaman rumah kurang lebih sudah satu minggu yang lalu;--------------------------------------------------- Bahwa setahu saksi Terdakwa belum pernah melakukan pencurian sehingga waktu itu saksi sangat terkejut kalau pelaku pencurian adalah terdakwa;----------------------- Menimbang, bahwa atas keterangan dari Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan; -------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa atas keterangan dari Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan; ---------------------------------------------------------------3. SURADI als GENDON Bin IMAN SUKIMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------- Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa;-------------------------------------------------------- Bahwa yang saksi ketahui adalah mengenai tindak pidana pencurian mesin diesel penggilingan padi;-------------------------------------------------------------------------------- Bahwa kejadiannya pada hari Jum???at tanggal 30 Januari 2015 sekira jam. 01.00 Wib, di halaman tempat penggilingan padi milik Sdr. JENTU DWIYONO di Desa Dukuh, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar;-------------------------------- Bahwa sewaktu terjadi pencurian saksi berada di rumah, waktu itu saksi ditelpun oleh KASTONO katanya ada mobil masuk ke halaman tempat penggilingan padi milik Pak. JENTU DWIYONO dan mengambil mesin Diesel, apakah mesin diesel penggiling padi dijual, kemudian saksi menjawab tidak, kemudian saksi telpon ke Pak JENTU DWIYONO dan langsung menuju ke lokasi ternyata mesin diesel sudah tidak ada;------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada waktu itu mesin diesel rusak akan diperbaiki;-------------------------------- Bahwa setahu Saksi pekerjaan terdakwa adalah mencari rosok;--------------------------- Bahwa di halaman tempat penggilingan padi tidak ada pagarnya;----------------------- Menimbang, bahwa atas keterangan dari Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan; ---------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa Terdakwa NARKO Bin DARMO SUWITO di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:------------------------------ Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Jum???at tanggal 30 Januari 2015 sekitar jam. 01.00 WIB di rumah kontrakan di Dk. Tembok, Desa Harjosari, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar sehubungan dengan tindak pidana pencurian;--------------------------------------------------------------------------------------- Pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2015 kira-kira jam 11.00 wib terdakwa dan GIYANTO mencari rosok lewat depan rumah selepan padi milik Pak JENTU DWIYONO dan melihat mesin diesel penggilingan padi di emperan rumah selepan padi, kemudian hari Kamis tanggal 29 Januari 2015 sekira jam 21.00 WIB Pakdhe PARMIN bilang butuh uang untuk bayar hutang, terus dia bilang bagaimana caranya supaya dapat barang untuk dijual, kemudian GIYANTO menjawab apa ambil besi milik Pak JENTU DWIYONO saja, kemudian terdakwa menjawab manut saja. Selanjutnya pada hari Jum???at tanggal 30 Januari 2015 sekira jam. 01.00 WIB Terdakwa bersama Giyanto mengambil mesin diesel milik Pak JENTU DWIYONO dengan menggunakan mobil pickup Daihatsu warna kuning muda Nomor Polisi: AD 1789 WD yang digadaikan oleh dari Sdr. SAPTO RINI alamat di Pomah Rt.03 Rw.01, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali;---------------------- Bahwa Terdakwa tidak tahu berapa harga mesin diesel penggilingan padi yang terdakwa ambil;----------------------------------------------------------------------------------- Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;---------------------------------------------------- Bahwa Terdakwa sebelumnya belum pernah mengambil barang orang lain tanpa ijin;------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa selama Terdakwa mencari rosok, selalu minta persetujuan dari pemiliknya;-- Bahwa yang mempunyai ide untuk mengambil mesin diesel penggilingan padi milik Pak JENTU DWIYONO adalah GIYANTO;------------------------------------------------ Bahwa terdakwa tidak tahu kemana GIYANTO dan Pakdhe PARMIN pergi;--------- Bahwa Terdakwa mengambil mesin diesel penggilingan padi tidak ada ijin dari pemiliknya;---------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa benar barang bukti tersebut yang disita pada saat penangkapan;----------------Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:------- 1 (satu) unit KBM pickup Daihatsu Zebra warna kuning tahun 1990 Nopol : AD 1789 WD, Noka : 022197, Nosin : 9022197 beserta STNK atas nama SAPTO RINI Alamat di Dk. Pomah Rt.03 Rw.01, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali;--------------------------------------------------------------------- 1 (satu) unit mesin diesel penggilingan padi yang sudah dibongkar dipisah-pisahkan dikemas 4 karung kresek;---------------------------------------------------Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan, dan dibenarkan sebagai barang bukti yang dimaksudkan dalam keterangan mereka;---------------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:------------------------------------------------------ Pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2015 kira-kira jam 11.00 wib Terdakwa dan GIYANTO mencari rosok lewat depan rumah selepan padi milik Pak JENTU DWIYONO dan melihat mesin diesel penggilingan padi di emperan rumah selepan padi;------------------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa hari Jum???at tanggal 30 Januari 2015 sekira jam. 01.00 WIB Terdakwa bersama dua orang temannya yaitu Giyanto dan Parmin (keduanya DPO) mengambil mesin diesel milik Saksi JENTU DWIYONO dengan menggunakan mobil pickup Daihatsu warna kuning muda Nomor Polisi: AD 1789 WD yang digadaikan oleh Sdr. SAPTO RINI kepada Terdakwa;-------------------------------------- Bahwa waktu itu Saksi KASTONO yang sedang menonton televisi mendengar suara mobil berhenti di depan halaman selepan (tempat penggilingan padi) milik Saksi JENTU DWIYONO, kemudian melalui jendela rumahnya, Saksi KASTONO melihat ada 3 (tiga) orang sedang mengangkat mesin diesel penggilingan padi milik Saksi JENTU DWIYONO;---------------------------------------------------------------------- Bahwa melihat kejadian tersebut Saksi KASTONO menelepon Saksi SURADI, lalu Saksi SURADI menelepon Saksi JENTU DWIYONO, kemudian bersama-sama dengan warga mencari orang yang mengambil mesin diesel penggiling padi tersebut;-------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Jum???at tanggal 30 Januari 2015 sekitar jam. 02.00 WIB di rumah kontrakan di Dk. Tembok, Desa Harjosari, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar;----------------------------------------------------- Bahwa dalam mengambil mesin diesel penggiling padi miliki Saksi JENTU DWIYONO, terdakwa tidak meminta izin kepada pemiliknya;---------------------------- Bahwa kerugian yang diderita saksi JENTU DWIYONO kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);----------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;----------------------------------------------------------Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3, 4 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------- 1. Barang siapa;-------------------------------------------------------------------------------------2. Mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain;-------------3. Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;----------------------------------4. Dilakukan pada waktu malam hari;-----------------------------------------------------------5. Dalam sebuah rumah; atau; pekarangan tertutup yang ada rumahnya; atau; oleh orang yang ada disitu tanpa sepengetahuan/ijin dari yang berhak;-----------------------6. Dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih secara bersama-sama;-------------------------Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:------------------------------------------------------------------1. Unsur barangsiapa : -------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa yang dimaksud ???barangsiapa??? ialah setiap orang sebagai subyek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban, serta mampu bertanggung jawab sebagai pelaku dari suatu perbuatan, yang dalam perkara ini, oleh Penuntut Umum telah diajukan sebagai Terdakwa di persidangan, seorang yang bernama NARKO Bin DARMO SUWITO dengan identitas selengkapnya sebagaimana tersebut di atas, dimana ternyata Terdakwa di persidangan adalah dewasa dan dalam keadaan sehat, dan mampu mengikuti persidangan serta menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya secara jelas dan runtut, maka dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur pertama telah terpenuhi;--------------------------------------------------------------------------------------------------2. Unsur mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain: --Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengambil barang adalah memindahkan sesuatu barang, dari suatu tempat yang satu ke suatu tempat yang lain ; ------Menimbang, bahwa pada hari Jum???at tanggal 30 Januari 2015 sekira jam. 01.00 WIB Terdakwa bersama dua orang temannya yaitu Giyanto dan Parmin (keduanya DPO) mengambil mesin diesel penggiling padi milik Saksi JENTU DWIYONO dengan menggunakan mobil pickup Daihatsu warna kuning muda Nomor Polisi: AD 1789 WD, barang tersebut kemudian dibawa ke rumah kontrakan Terdakwa di Dk. Tembok, Desa Harjosari, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar;----------------------------------Menimbang, bahwa mesin diesel penggiling padi tersebut seluruhnya adalah miliki Saksi JENTU DWIYONO;-----------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur kedua telah terpenuhi; -------------------------------------------------------------------------------------------3. Unsur dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum:------------------------- Menimbang, bahwa Terdakwa mengambil barang berupa mesin diesel penggiling padi tersebut, kemudian dipotong-potong untuk kemudian akan dijual, dengan demikian Terdakwa bermaksud untuk mendapatkan kualitas sebagai ???pemilik??? yang dapat mengambil keuntungan dari barang tersebut, tanpa ijin dari pemiliknya yang sah, yaitu Saksi JENTU DWIYONO;-----------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ketiga telah terpenuhi;-------------------4. Unsur dilakukan pada waktu malam hari;---------------------------------------------------Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan sekitar pukul 01.00 Wib atau saat matahari telah terbenam yang bisa diartikan sebagai di waktu malam hari;----------------Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur keempat telah terpenuhi; -------------------------------------------------------------------------------------------5. Unsur dalam sebuah rumah; atau; pekarangan tertutup yang ada rumahnya; atau; oleh orang yang ada disitu tanpa sepengetahuan/ijin dari yang berhak;-------Menimbang, bahwa unsur kelima bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu bagian dari unsur ini terpenuhi, maka telah terpenuhilah unsur ini;------------------------------Menimbang, bahwa mesin diesel penggiling padi tersebut semula berada di halaman / emperan rumah tempat penggilingan padi milik Saksi JENTU DWIYONO, dan Terdakwa dalam mengambil mesin diesel penggiling padi tersebut tidak meminta ijin kepada Saksi JENTU DWIYONO sebagai pemiliknya yang sah;---------------------------------Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa unsur kelima ini telah terpenuhi;-------------------------------------------------------------------------------------------6. Unsur dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih secara bersama-sama;----------------Menimbang, bahwa pada saat kejadian, Saksi KASTONO melihat melalui jendela rumahnya, ada 3 (tiga) orang sedang mengangkat mesin diesel penggilingan padi di halaman rumah tempat penggilingan padi milik Saksi JENTU DWIYONO;--------------------Menimbang, bahwa Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa mengambil mesin diesel penggilingan padi milik Saksi JENTU DWIYONO bersama dengan dua orang lain yang bernama GIYANTO dan PARMIN (keduanya DPO), sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;--------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 363 Ayat (1) ke-3, dan 4 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;---Menimbang, bahwa dalam persidangan, Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;--------------Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;--------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa sebelum Hakim menjatuhkan putusannya, terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal???hal yang memberatkan maupun meringankan kesalahan Terdakwa, yaitu:-----------------------------------------------------------------------------------------Hal ??? hal yang memberatkan:--------------------------------------------------------------------------- Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ; ------------------------------------------------Hal ??? hal yang meringankan:---------------------------------------------------------------------------- Terdakwa belum pernah dihukum; -------------------------------------------------------------- Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ; ---------------------------------------------- Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangnya kembali ; ---Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa lamanya hukuman yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, sudahlah tepat dan adil, karena penjatuhan pidana kepada Terdakwa bukanlah sebagai balas dendam, akan tetapi sebagai pembelajaran kepada diri Terdakwa, agar dapat merenungkan perbuatannya, dan dapat memperbaiki diri, serta lebih bijaksana dalam berperilaku di masyarakat;------------------------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; --------------------------------------Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;--------------------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut: -------------------------------------------------------- 1 (satu) unit KBM pickup Daihatsu Zebra warna kuning tahun 1990 Nopol : AD 1789 WD, Noka : 022197, Nosin : 9022197 beserta STNK atas nama SAPTO RINI Alamat di Dk. Pomah Rt.03 Rw.01, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali;----Barang bukti berupa mobil ini adalah milik seseorang bernama Sdr SAPTO RINI yang digadaikan kepada Terdakwa, oleh karena itu maka akan dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa;------------------------------------------------------------------------ 1 (satu) unit mesin diesel penggilingan padi yang sudah dibongkar dipisah-pisahkan dikemas 4 karung kresek;-----------------------------------------------------------------------Dikarenakan ini adalah milik Saksi JENTU DWIYONO, maka akan dikembalikan kepada pemiliknya;-----------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;------------------------------------------------------------------Memperhatikan, Pasal 363 Ayat (1) ke-3, dan 4 KUHP, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;---------------------------------------------------------------------------------M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa NARKO Bin DARMO SUWITO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pencurian dalam keadaan memberatkan??? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;----------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NARKO Bin DARMO SUWITO tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-----------------------------------------4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;------------------------------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa:----------------------------------------------------------------a. 1 (satu) unit KBM pickup Daihatsu Zebra warna kuning tahun 1990 Nopol : AD 1789 WD, Noka : 022197, Nosin : 9022197 beserta STNK atas nama SAPTO RINI Alamat di Dk. Pomah Rt.03 Rw.01, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali;--------------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa;------------------------------b. 1 (satu) unit mesin diesel penggilingan padi yang sudah dibongkar dipisah-pisahkan dikemas 4 karung kresek;---------------------------------------------------Dikembalikan kepada pemiliknya Saksi JENTU DWIYONO;-------------------6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);-------------------------------------------------------------------Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar, pada hari Selasa, tanggal 5 Mei 2015, oleh WURYANTI, SH., sebagai Hakim Ketua, D.H. WISNU GAUTAMA, SH., MKn., dan ANITA ZULFIANI, SH. M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota,. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 6 Mei 2015 oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh TRI SURAMTI, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Karanganyar, dihadiri oleh AGUS WIRYAWAN, SH., Penuntut Umum, dan di hadapan Terdakwa.------------------------------- Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,D.H. WISNU GAUTAMA, SH., MKn. WURYANTI, SH. ANITA ZULFIANI, SH. M.Hum. Panitera Pengganti, TRI SURAMTI, SH. |
Tanggal Musyawarah | 5 Mei 2015 |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 51/Pid.B/2015/PN.Krg
Statistik342