- Menyatakan Terdakwa Dedek Setiawan Pane Alias Ade Pane tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman ? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun, 6 (enam) Bulan dan denda sejumlah Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) kotak bekas rokok merek Marlboro warna merah;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram netto;
- 5 (lima) bungkus plastik klip baru yang belum terpakai;
- 1 (satu) buah bong terbuat dari botol bekas minuman mineral;
- 1 (satu) buah kaca pirek bekas bakar;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah);
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 1144/Pid.Sus/2018/PN Rap |
|
Nomor | 1144/Pid.Sus/2018/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deni Albar |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Rachmad Firmansyah hakim Anggota 2: Marjuanda Sinambela |
Panitera | Panitera Pengganti: Pieter Layasta Barus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada penuntut umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Muhammad Gunawan Pane; |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3176 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 1144/Pid.Sus/2018/PN Rap
Statistik9012