Putusan PT JAMBI Nomor 93/PID.SUS-LH/2018/PT JMB |
|
Nomor | 93/PID.SUS-LH/2018/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Gus Jumardo |
Hakim Anggota | Idik Setyo Handono, Hiras Sihombing |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I ;1 Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut ; 2.Menyatakan Terdakwa Donika Saputra als. Doni bin Bujang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta menampung, me manfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP,IUPK atau Izin;3.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6(enam) bulan dan Denda sejumlah Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;4.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5.Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;6.Menetapkan barang bukti berupa:- 9 (sembilan) keping mineral jenis emas dengan berat 1.011,44 Gram Dirampas untuk negara;- 1 (satu) buah tas berwarna hitam merk Polo Star- 1 (satu) buah plastik bening yang dibungkus lakban berwarna coklat- 1 (satu) buah plastik berwarna hitam- 1 (satu) unit Handphone Samsung J2 warna hitam- 1 (satu) unit handphone Samsung Model GT-E1205T Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 3.000.- ( tiga ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 93/PID.SUS-LH/2018/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 93/PID.SUS-LH/2018/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 93/PID.SUS-LH/2018/PT JMB
Kasasi : 1010 K/PID.SUS-LH/2019
Pertama : 100/Pid.Sus/2018/PN Bko
Statistik40540