- Menyatakan Terdakwa SLAMET Bin SURADI Alias BEHEK tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri ? sebagaimana dakwaan alternatif ke dua Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) palstik klip yang berisi sabu-sabu dengan berat kotor 1,12 (satu koma dua belas) gram, 1 (satu) klip plastik yang berisi sabu dengan berat kotor 0,14 (nol koma empat belas) gram, 1 (satu) unit HP merk LG warna hitam, seperangkat alat hisap sabu yang ada sisa sabunya, 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) buah sedotan sebagai alat hisap, 2 (dua) skrop dari sedotan plastik, 1 (satu) kompor, di musnahkan ;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN JOMBANG Nomor 703/Pid.Sus/2018/PN Jbg |
|
Nomor | 703/Pid.Sus/2018/PN Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hapsoro Restu Widodo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yunita Hendarwati, Hakim Anggota Wahyu Kusumaningrum |
Panitera | Panitera Pengganti: Winarsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2240 K/Pid.Sus/2019
Kasasi : 2566 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 703/Pid.Sus/2018/PN Jbg
Statistik6118