- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT TANGGAL 5 FEBRUARI 2020 NOMOR 1209/PID.SUS/2019/PN.JKT.PST YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT.
- MENYATAKAN TERDAKWA M. JUNAEDI TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI DAN MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN PIDANA DENDA SEBESAR RP.800.000.000,- (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYARKAN MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN;
- MENETAPKAN AGAR MASA PENANGKAPAN DAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.5000,- (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 5 Februari 2020 Nomor 1209/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut.
- Menyatakan Terdakwa M. Junaedi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun pidana denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan agar masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PT JAKARTA Nomor 113/PID.SUS/2020/PT DKI |
|
Nomor | 113/PID.SUS/2020/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ur Hakim |
Hakim Anggota | Brsri Andini, Sugeng Hiyanto |
Panitera | Dewi Rahayu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP BERISIKAN KRISTAL WARNA PUTIH DENGAN BERAT NETTO SELURUHNYA 0,1145 GRAM; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1145 gram; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 113/PID.SUS/2020/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 113/PID.SUS/2020/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1209/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst
Kasasi : 3580 K/Pid.Sus/2020
Banding : 113/PID.SUS/2020/PT.DKI
Statistik2317