- Menyatakan terdakwa 1.MISRON ALS RONI dan terdakwa 2.MUHAMMAD EKA SYAHPURA telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I??? sebagaimana dalam Surat Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1.MISRON ALS RONI dan terdakwa 2.MUHAMMAD EKA SYAHPURA oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 7 (tujuh) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,30 gr (satu koma tiga nol gram) dan berat bersih 0,46 gr (nol koma empat enam gram), 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna kesing putih, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna kesing hitam.
- Uang tunai sebesar Rp.150.000,-(Seratus lima puluh ribu rupiah), dirampas untuk Negara
- Membebankan kepada para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 549/Pid.Sus/2019/PN Sim |
|
Nomor | 549/Pid.Sus/2019/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Roziyanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Justiar Ronal, Br Hakim Anggota Aries Kata Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Dedy Anthony |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 549/Pid.Sus/2019/PN Sim
Statistik130