- . Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor 132/Pid.B/2018/PN Atb, tanggal 12 Februari 2019 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan yakni dengan menjatuhkan pidana yang lebih berat sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) lembar foto kwitansi beserta cap yang diduga palsu yang dibuat oleh Litad Merry Destiani, untuk dimusnahkan;
- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PT KUPANG Nomor 29/PID/2019/PT KPG |
|
Nomor | 29/PID/2019/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Abner Sitomorang |
Hakim Anggota | Brsuko Priyowidodo, Erwin Tumpak Pasaribu |
Panitera | Wellem Odja |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Litad Merry Destiani, S.Th Alias Merry dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; - 1 (satu) bundel rekening koran Bank Mandiri atas nama Henry Ngilo periode bulan Oktober 2016 sampai dengan bulan Oktober 2017; - 4 (empat) lembar bukti setoran tunai Bank Mandiri dengan pengirim Henry Ngilo dengan penerima Litad Merry Destiani; - 3 (tiga) lembar bukti setoran tunai Bank Mandiri dengan pengirim Silvia Hendry dengan penerima Litad Merry Destiani; - 4 (empat) lembar rekening koran Bank Mandiri atas nama Silvia Hendry Maret 2017 sampai dengan Oktober 2017; - 1 (satu) lembar bukti setoran tunai Bank Mandiri dengan pengirim Diekzem L.B dengan penerima Litad Merry Destiani; - 1 (satu) lembar rekening koran Bank Mandiri atas nama Diekzem L.B periode Juli 2017; - Rekening koran atas nama Franky Alexander periode April 2017 sampai dengan Agustus 2017; - 8 (delapan) lembar kwitansi telah terima dari Hendry Ngilo/Santi Gunawan dengan yang menerima Litad Merry Destiani beserta tandatangan di atas materai; Kesemuanya dikembalikan kepada saksi korban sedangkan : |
Tanggal Musyawarah | 30 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |