- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan pada tanggal 26 Februari 2008 secara agama Budha di Vihara Samidha Bhagya Kota Pematangsiantar, yang telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pematang Siantar dengan Nomor: 92/Tamb/2008, tanggal 06 Maret 2008 sah menurut hukum;
- Menyatakan KEVIN RICHO WINARDJA dan FERRY RICHO WINARDJA adalah anak yang sah dari Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan pada tanggal tanggal 26 Februari 2008 secara agama budha di Vihara Samidha Bhagya Kota Pematangsiantar, yang telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Simalungun dengan Nomor : 92/Tamb/2008, tanggal 06 Maret 2008, putus karena perceraian;
- Menyatakan hak asuh anak Penggugat dan Tergugat yang bernama KEVIN RICHO WINARDJA dan FERRY RICHO WINARDJA, diberikan kepada Penggugat dengan ketentuan bahwa hal tersebut tidak akan mengurangi hak Tergugat selaku ayah kandung dari anak tersebut untuk seluas-luasnya bertemu dengan mencurahkan kasih sayangnya pada anak-anak tersebut sepanjang tidak membahayakan fisik dan psikis anak-anak tersebut.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya nafkah lahir dan pendidikan anak-anak yang masih dibawah umur sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya hingga anak-anak tersebut dewasa;
- Memerintahkan bendahara gaji perusahaan PT. STTC Pematang Siantar untuk memotong gaji RUSDY WINARDJA (Tergugat) sejumlah Rp3.500.000,00 (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) perbulan dan diserahkan kepada THEO KIM HUA (Penggugat);
- Memerintahkan kepada Panitera pada Pengadilan Negeri Simalungun atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu, untuk mengirimkan satu helai salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, tanpa materai, kepada Pegawai Pencatat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun untuk didaftar dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu;
- Menolak gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp451.000,00 (Empat ratus lima puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 91/Pdt.G/2018/PN Sim |
|
Nomor | 91/Pdt.G/2018/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abd. Hadi Nasution |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendrawan Nainggolan, Br Hakim Anggota Nasfi Firdaus |
Panitera | Panitera Pengganti:d. Amri S.r. Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 19 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 91/Pdt.G/2018/PN Sim
Statistik4413