- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan sah secara hukum uang milik Penggugat sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) yang ditransfer kepada Tergugat untuk deposito atas nama Tergugat (Destiana Prasetyaningsih) adalah milik Penggugat, yaitu dengan rincian sebagai berikut :
- Tanggal 1 Februari 2016, tahap I sebesar Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah);
- Tanggal 12 Juli 2016, tahap II sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
- Tanggal 30 Oktober 2017, tahap III sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian material Penggugat sejumlah Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.386.000,- (satu juta tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN SLEMAN Nomor 129/Pdt.G/2020/PN Smn |
|
Nomor | 129/Pdt.G/2020/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aziz Muslim |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ira Wati, Hakim Anggota Siwi Rumbar Wigati |
Panitera | Panitera Pengganti: Daru Buana Sejati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 129/PDT/2020/PT YYK
Kasasi : 2835 K/Pdt/2022
Pertama : 129/Pdt.G/2020/PN Smn
Statistik15164