Putusan PTA SURABAYA Nomor 415/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
|
Nomor | 415/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | waris |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 22 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hm. Ichsan Yusuf |
Hakim Anggota | S.ag., - H.a. Afandi Zaini, M.m - Sulhan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN EKSEPSI, MEMBATALKAN POKOK PERKARA DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | - Menyatakan, permohonan banding yang diajukan oleh para Pembanding dapat diterima.;Dalam Eksepsi.- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 2064/Pdt.G/2016/ PA.BL tanggal 03 Mei 2017 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 06 Sya?ban 1438 Hijriyah;Dalam Pokok Perkara.- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 2064/Pdt.G/2016/ PA.BL tanggal 03 Mei 2017 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 06 Sya?ban 1438 Hijriyah. Dan Mengadili sendiri:1. Mengabulkan gugatan para Penggugat/para Pembanding sebagian;2. Menetapkan almarhum MONO meninggal dunia pada tanggal 22 Desember 2013, dan almarhumah MARKATIN meninggal dunia pada tanggal 26 September 2014;3. Menetapkan SUKIRAN bin MONO anak laki-laki kandung almarhum MONO dan almarhumah MARKATIN meninggal dunia pada tahun 1995;4. Menetapkan ahli waris almarhum MONO dan almarhumah MARKATIN adalah; 4.1. Supiyah binti Mono, anak perempuan (Penggugat I); 4.2. Ribut Musringah binti Mono, anak perempuan (Penggugat II); 4.3. Sukati binti Mono, anak perempuan (Penggugat III); 4.4. Umiati alias Umi Kulsum bin Mono, anak perempuan (Turut Tergugat I); 4.5. Bonadi bin Mono, anak laki-laki (Tergugat I); 4.6. Wanti binti Sukiran, cucu perempuan (sebagai ahli waris pengganti dari anak laki-laki almarhum Mono dan almarhumah Markatin yang bernama Sukiran bin Mono);5. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari pewaris (almarhum MONO dan almarhumah MARKATIN) yang berhak mewarisi tirkah/harta peninggalan pewaris yang belum dibagi adalah :5.1 Supiyah binti Mono, anak perempuan (Penggugat I) mendapat 1/6 bagian dari tirkah/harta peninggalan;5.2 Ribut Musringah binti Mono, anak perempuan (Penggugat II) mendapat 1/6 bagian dari tirkah/harta peninggalan;5.3 Sukati binti Mono, anak perempuan (Penggugat III) medapat 1/6 bagian dari tirkah/harta peninggalan;5.4 Wanti binti Sukiran, cucu perempuan (sebagai ahli waris pengganti dari anak laki-laki almarhum Mono dan almarhumah Markatin yang bernama Sukiran bin Mono) mendapat 2/6 bagian dari tirkah/harta peninggalan;5.5 Umiati alias Umi Kulsum bin Mono, anak perempuan (Turut Tergugat I) mendapat 1/6 bagian dari tirkah/harta peninggalan;6. Menetapkan sah secara hukum pemberian hibah yang dilakukan oleh MONO kepada Bonadi bin Mono (Tergugat I) pada tanggal 26 Juni 2013 terhadap sebidang tanah seluar 815 m2 berikut segala benda yang tertanam dan berdiri diatasnya yang terletak di persil 17, kelas tanah D I/13, kohir nomor 1486 dusun Lempung RT.003, RW.002 Desa Pakisrejo, Kacamatan Srengat, Kabupaten Blitar dengan batas-batas:- Sebelah utara : tanah Saimun;- Sebelah timur : tanah Mono;- Sebelah Selatan : Saluran air/Jalan Raya;- Sebelah barat : tanah Mono;7. Menetapkan sah secara hukum Akta Hibah Nomor 477/2013 yang dikeluarkan oleh PPATS DICKY COBANDONO, S.Sos., M.Si. pada tanggal 26 Juni 2013 berikut dengan segala peralihan haknya;8. Menetapkan secara hukum bahwa Bonadi bin Mono, anak laki-laki (Tergugat I) telah mendapatkan harta warisan pewaris (Mono dan Markatin) berupa tanah hibah sebagaimana diktum point 6 (enam) dan 7 (tujuh) diatas;9. Menetapkan tirkah/harta peninggalan pewaris (Mono dan Markatin) yang belum dibagi adalah tanah darat seluas 702 m2 yang terdiri dari 2 (dua) lokasi, yaitu:Lokasi pertama dengan batas-batas:- Sebelah utara : tanah milik Saimun;- Sebelah timur : tanah milik Nursalim;- Sebelah selatan : saluran air/Jalan Raya;- Sebelah barat : tanah milik Bambang Hadi Pramono (Turut Tergugat II) berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 173 (pembelian dari obyek yang dihibahkan oleh Mono kepada Bonadi bin Mono (Tergugat I);Lokasi kedua dengan batas-batas:- Sebelah utara : tanah milik Saimun;- Sebelah timur : tanah milik Bambang Hadi Pramono (Turut Tergugat II) berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 173 (pembelian dari obyek yang dihibahkan oleh Mono kepada Bonadi bin Mono (Tergugat I);- Sebelah selatan : saluran air/Jalan Raya;- Sebelah barat : tanah milik Mukri;10. Menghukum kepada ahli waris dari pewaris (almarhum Mono dan almarhumah Markatin) untuk membagi dan menyerahkan tirkah/harta peninggalan pewaris yang belum dibagi (amar point 9 diatas) sesuai bagiannya masing-masing, apabila tidak dapat dibagi dan diserahkan secara natura maka semua tirkah/harta peninggalan tersebut dijual secara lelang dan hasilnya diserahkan kepada ahli waris sesuai dengan bagian masing-masing;11. Menghukum para Penggugat, para Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mentaati dan melaksanakan putusan ini12. Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya;13. Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp.3.641.000,00 (tiga juta enam ratus empat puluh satu ribu rupiah);14. Menghukum para Pembanding untuk membayar perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 415/Pdt.G/2017/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 415/Pdt.G/2017/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 415/Pdt.G/2017/PTA.Sby
Pertama : 2064/Pdt.G/2016/PA.BL
Statistik6419