Putusan PT JAKARTA Nomor 280 /PDT/2014/PT.DKI |
|
Nomor | 280 /PDT/2014/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 14 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Fritz Jhon Polnaja |
Hakim Anggota | 1. Hj. Elnawisah, 2. Syamsul Bahri Borut |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;-------- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 125/Pdt.G/2012/ PN.JKT.PST tanggal 30 Juli 2013 yang dimohonkan banding tersebut ;-----------------------------------------------------------------------------MENGADILI SENDIRIA. Dalam Konvensi1. Dalam Eksepsi- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 125/Pdt.G/2012/ PN.JKT.PST tanggal 30 Juli 2013, sepanjang tentang eksepsi; ----------------------------------------------------------------------------------2. Dalam Pokok Perkara- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; --------------------------- Menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwa Penggugat adalah sah sebagai pemilik berdasarkan warisan atas tanah beserta bangunan rumah yang di Jalan Krekot Bundar I Nomor 10 RT.004 RW.005, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Pasar Baru, Jakarta Pusat atau dahulu yang lebih dikenal dengan nama Gang Tektju, yang luasanya 528 m (lima ratus dua puluh delapan meter persegi), dengan batas-batas : ----------------------------------------------------------------- Sebelah Utara : Gang Tektju; --------------------------------------- Sebelah Timur : Pekarangan Umar; ------------------------------- Sebelah Selatan : Sekolah Hak Tong ;------------------------------- Sebelah Barat : Pekarangan Ma?sani; ---------------------------Ataupun saat ini mempunyai batas-batas: -------------------------------------- Sebelah Utara : Sekolah Hak Tong;------------------------------- Sebelah Timur : Pekarangan Umar; ------------------------------- Sebelah Selatan : Gang Tektju ;--------------------------------------- Sebelah Barat : Pekarangan Ma?sani; ---------------------------- Menyatakan secara hukum Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) dan sangat merugikan Penggugat ; ----------------------------------------------------------------------------- Menyatakan putus (memutuskan) atau berakhirnya hubungan sewa menyewa antara Penggugat dan Para Tergugat atas obyek sengketa;-- Menghukum Para Tergugat dan siapa saja yang mendapat ijin darinya untuk segera mengosongkan tanah berikut bangunan rumah yang ditempatinya dan menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat dan beban apapun juga selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap; ---- Menghukum Para Tergugat masing-masing untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat, masing-masing sebesar Rp.170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah), selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap; ---------------------B. Dalam Rekonvensi- Menolak gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya; --------------------------------C. Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam Pengadilan Tingkat Pertama sebesar Rp.4.216.000.- (empat juta dua ratus enam belas ribu rupiah) , sedangkan pada Pengadilan Tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu) ;-------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 280_/PDT/2014/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 280_/PDT/2014/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2508 K/Pdt/2016
Kasasi : 2956 K/PDT/2017
Banding : 280 /PDT/2014/PT.DKI
Pertama : 125/PDT.G/2012/PN.JKT.PST
Statistik8234