- Menolak eksepsi Tergugat VI / Penggugat Rekonvensi, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat VI Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Perjanjian Perikatan Jual Beli; tertanggal 12 Juli 2005 antara Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi dengan I Gede Semarajaya (alm) dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1809/Desa Tulamben, S.U. Nomor: 1407/TULAMBEM/2012; Luas: 6200 M2; atas nama: I Komang Pasek Wijaya, I Nyoman Juliasmara, I Ketut Agus Budiasmara, I Gede Joni Anggara Asmara, I Komang Saraswata dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1810/Desa Tulamben, S.U. Nomor: 1408/TULAMBEN/2012, Luas: 5940 M2; atas nama: I Komang Pasek Wijaya, I Nyoman Juliasmara, I Ketut Agus Budiasmara, I Gede Joni Anggara Asmara, I Komang Saraswata adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Akta Jual Beli Nomor: 819/2015; tanggal 25-11- 2015 dan Akta Jual Beli Nomor: 820/2015; tanggal 25-11-2015, yang keduanya dibuat dihadapan Ratri Koesumaningrum, S.H., M.Kn., Pejabat PPAT, Wilayah Kabupaten Karangasem adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1809/Desa Tulamben, Luas: 6200 M2, Surat Ukur Nomor: 1407/Tulamben/2012 tanggal: 06-03-2012 atas nama: Doktorandus I Wayan Witama dan SHM Nomor: 1810/Desa Tulamben, Luas: 5940 M2 Surat Ukur Nomor: 1408/Tulamben/2012 tanggal: 06 - 03 - 2012 atas nama: Doktorandus I Wayan Witama adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 37/2017 dan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 39/2017, Pemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama atas nama PT. Bank Yudha Bakti Tbk. Jakarta, Sah dan Memiliki Kekuatan yang Mengikat;
- Menolak untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.391.000,00 (empat juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
Putusan PN AMLAPURA Nomor 266/Pdt.G/2019/PN Amp |
|
Nomor | 266/Pdt.G/2019/PN Amp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN AMLAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lia Puji Astuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Putu Mas Ayu Cendana Wangi, Shbr Hakim Anggota R Aditayoga Nugraha Bimasakti |
Panitera | Panitera Pengganti: I Wayan Pande Iwan Indrawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 266/Pdt.G/2019/PN_Amp.zip
- Download PDF
- 266/Pdt.G/2019/PN_Amp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2475 K/Pdt/2021
Pertama : 266/Pdt.G/2019/PN Amp
Statistik219236